Hukrim

Sakit Hati Utang Belum di Bayar, Pelajar SMP di Jombang Nekat Aniaya Teman

×

Sakit Hati Utang Belum di Bayar, Pelajar SMP di Jombang Nekat Aniaya Teman

Sebarkan artikel ini
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, saat menggelar konferensi pers.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pelajar SMP berinisial ADAP (15), warga Kabupaten Jombang, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang atas kasus penganiayaan terhadap teman sebayanya. Korban, yang juga pelajar SMP berinisial IY (15), merupakan teman satu sekolah dan teman bermain dari tersangka.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasat Reskrim Polres Jombang, Margono Suhendra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena masalah utang piutang.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka meminjamkan uang sebesar Rp27.000 kepada korban. Namun ketika diminta untuk mengembalikan, korban tidak memberikan uang tersebut dan justru mengolok-olok tersangka,” terang AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (4/5/2025).

Dari keterangan polisi, uang yang dipinjam tersebut digunakan oleh korban untuk membeli jaket geng motor bernama Salvador, yang dikenal sebagai salah satu kelompok motor yang cukup dikenal di wilayah Kabupaten Jombang.

Tersangka yang merasa terhina, kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Saat ini, ADAP masih diamankan di Polres Jombang dan menjalani proses pendalaman lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.

“Baik pelaku maupun korban ini adalah teman sekolah, teman bermain, dan juga tergabung dalam komunitas motor. Karena itu kami terus dalami apakah ada keterkaitan dengan aktivitas kelompok tertentu,” ujar Margono Suhendra.

AKBP Ardi Kurniawan juga menghimbau kepada seluruh warga Jombang, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka di luar rumah.

“Kami mengajak orang tua untuk memastikan anak-anaknya sudah berada di rumah setidaknya saat Magrib atau Isya, agar terhindar dari tindakan negatif maupun tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut terkait proses hukum terhadap tersangka. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!