Tersangka RYP menggunakan berbagai platform untuk menyebarkan konten tersebut, di antaranya Instagram, TikTok, dan WhatsApp.
SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dia ditangkap, karena menyebarkan foto dan video bugil mantan pacarnya yang masih di bawah umur, ke media sosial (medsos) Facebook Instagram, TikTok, dan WhatsApp.
Pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan cemburu, karena korban ia ketahui sudah memiliki pacar baru.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2023. Tersangka dan korban yang berinisial A saling mengenal melalui media sosial TikTok. Kemudian, pada 27 Januari 2023, keduanya resmi menjalin hubungan pacaran.
“Dalam hubungan tersebut, tersangka melakukan panggilan video dan menunjukkan alat kelaminnya, serta meminta korban untuk mengirimkan foto dan video asusila,” jelas Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Korban akhirnya mengirimkan foto-foto pribadi melalui WhatsApp. Namun, belakangan, foto dan video tersebut disebarkan oleh tersangka melalui akun Instagram, bahkan dikirimkan kepada guru korban.
Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, motif utama tersangka adalah rasa cemburu, karena korban diketahui menjalin komunikasi dengan orang lain.
“Tersangka mengancam korban jika tidak kembali menjalin hubungan dengannya, maka konten pribadi korban akan disebarluaskan,” terang Kompol Nando.
Tersangka RYP menggunakan berbagai platform untuk menyebarkan konten tersebut, di antaranya Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Aksinya dinilai meresahkan dan termasuk dalam pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Informasi Elektronik.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kejadian ini RYP dijerat pasal Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,
dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengirimkan konten pribadi kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal dekat. ***
Pewarta : AGUS. W