Dalam perkembangan penyelidikan, tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan modus yang sama bukan hanya pada bidang sumber daya air melainkan juga pada bidang bina marga
SITUBONDO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Provinsi Jawa Timur, resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo TA 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini diumumkan oleh Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, dalam Konferensi pers, yang digelar di kantor Kejari setempat, pada Rabu petang (11/6/2025).
Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal dalam keterangan reminya, menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang SDA Dinas PUPP Situbondo sudah masuk tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta menganalisis dokumen-dokumen terkait.
“Dalam perkembangan penyelidikan, tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan modus yang sama bukan hanya pada bidang sumber daya air melainkan juga pada bidang bina marga.” Ujarnya, kepada wartawan, dikutif pada Saptu (14/6/2025).
Berdasarkan hasil ekspose, kata Huda, tim jaksa penyelidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan guna dilakukan serangkaian tindakan, tujuanya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
“Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, untuk menemukan tersangka kasus dugaan tipikor baik pada bidang SDA maupun Bina Marga pada Dinas PUPP,” ungkap Huda.
Menurut Huda, berdasarkan pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Th 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Sejalan dengan hal tersebut, pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024, Bidang Bina Marga dan Bidang SDA Dinas PUPP terdapat pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang seharusnya dalam pelaksanaanya sesuai dengan perbagai ketentuan maupun pedoman yang harus dipatuhi.
Namun dalam prosesnya diduga terdapat pihak pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah serta menciderai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Mereka turut serta baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada bidang bina marga dan sumber daya air dinas PUPP Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
Huda menandaskan, penyidik dalam menangani perkara a quo tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemkab Situbondo yang saat ini sudah mulai dilakukan pada tahapan-tahapan pengadaan di tahun 2025.
Penyidik justru memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak yang terkait dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah dengan baik sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai perkara ini telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bebernya.
Huda juga mengimbau kepada para pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk kooperatif kepada penyidik dengan memberikan keterangan yang sesuai dengan kebenaran sehingga membuat perkara ini menjadi terang benderang.
“Mengenai segala upaya perintangan penyidikan tentunya akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. ***
Pewarta : HAMBALI