JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut penahanan tokoh FPI Habib Bahar bin Smith sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Pernyatan Fadli Zon, tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Anto. Raja menyebut pernyataan Fadli tersebut merupakan bentuk fitnah yang keji kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, alasan polisi menahan Bahar bin Smith karena dianggap sudah mengantongi bukti kuat terkait aksi penganiayaan terhadap remaja.
“Ini adalah jelas-jelas fitnah yang keji karena bukti-bukti yang awal yang beredar mengindikasikan Bahar bin Smith benar-benar malakukan tindak kekerasan.” Kata Raja di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Juli Anto, menegaskan Jokowi tak pernah melakukan intervensi proses hukum siapapun termasuk kepada Habib Bahar yang berprofesi sebagai penceramah.
“Perlu ditegaskan Pak Jokowi selama ini tidak pernah mengintervensi proses hukum.” kata dia.
Menurut Raja Juli Anto, Fadli telah menyesatkan akal sehat rakyat dengan menuding penahanan Bahar sebagai korban kriminalisasi. Dia juga menuding Fadli kerap memberikan pernyataan kontroversial yang semata-mata untuk kepentingan syahwat politik Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto
“Fadli Zon sebenarnya justru sedang mengkriminalisasi akal sehat rakyat. Menjungkir balikan logika hanya karena ingin kekuasaan dan memenangkan Prabowo,” Ucapnya.
Sebelumnya, Fadli di akun twitter pribadinya menuding penahanan Habib Bahar merupakan bukti adanya kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
“Penahanan Habib Bahar bin Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia,” Tulis Fadli dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (19/12/2018).
Untuk diketahui, Bahar bin Smith resmi menjadi tahanan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan anak. (*)