Selangkah Lagi, Honorer Dengan 3 Kriteria Ini Bakal Diangkat Jadi PNS

FOTO : Iustrasi kisah pengabdian Andik Santoso (33) seorang guru honorer asal Desa Kedungkempul, Kec Sukorame, Lamongan, yang mengajar di desa terpencil SDN Juipurapah 2 Kab Jombang yang menyentuh hati dan sudah viral. Nampak foto Andik Santoso saat menyeberangi sungai untuk menuju desa terpencil untuk melaksanakan tugasnya mengajar anak-anak didiknya.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Wacana tetang tenaga honorer diangkat jadi PNS, membuat kalangan pegawai non ASN jadi harap-harap cemas. Saat ini pemerintah sedang memperjuangkan adanya aturan yang memungkinkan tenaga honorer untuk menjadi PNS tanpa melalui seleksi tes.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN), yang merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tetang ASN.

Menurut Pasal 131A RUU ASN, disebutkan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi tes jika memenuhi beberapa kriteria berikut :

  • Bekerja terus menerus (memiliki akumulasi waktu kerja selama minimal 3 tahun).
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan sebelum tanggal 15 Januari 2014.
  • Belum melewati batas usia pensiun yang ditentukan dalam Pasal 90 UU ASN, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Jika memenuhi kriteria ini, tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS secara langsung 6 bulan setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, dengan jangka waktu maksimal 3 tahun.

Meski tidak melalui seleksi tes, tenaga honorer tersebut tetap akan menjalani seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data SK Pengangkatan.

Ada juga ketentuan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja yang lebih lama akan diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi PNS.

Begitu juga bagi tenaga honorer yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan.

Sehingga, bila RUU ASN tersebut disahkan, maka diharapkan bisa membantu memperbaiki kesejahteraan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi untuk pemerintah, namun belum memperoleh hak dan kewajiban sepenuhnya sebagai PNS. (Fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!