Tuntut Penutupan Ruko Simpang Tiga, Aliansi LSM Jombang Demo Bupati

Puluhan massa dari Aliansi LSM Jombang, menggelar unjuk rasa di halaman kantor Pemkab Jombang, K.H Wahid Hasyim. Kamis pagi (2/2/2023).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Puluhan massa dari Aliansi LSM Jombang, menggelar unjuk rasa di halaman kantor Pemkab Jombang, di Jalan K.H Wahid Hasyim. Kamis pagi (2/2/2023).

Masa yang berjumlah sekitar 50 orang ini, menuntut Pemkab Jombang bertindak tegas menutup ruko simpang tiga Mojongapit, yang berlokasi diatas lahan eks lahan terminal Jombang. Karena menurut mereka, HGB bangunan tersebut sudah habis masa berlaku sejak tahun 2016 silam, dan aset daerah tersebut harus kembali lagi ke Pemkab Jombang.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut Pemkab Jombang, mengusir penghuni ruko yang tidak mau membayar uang sewa kepada pemkab Jombang, terhitung sejak 2016 (sejak HGB berakhir) sampai sekarang, yang nilai tagihan uang sewa mencapai kisaran Rp 5 miliar, yang sekarang baru dibayar sekitar Rp 500 juta (10 persen) dari tagihan.

Salah seorang pendemo dalam orasinya menyebutkan bahwa Pemkab Jombang Sontoloyo, dan impoten, tidak punya nyali untuk menutup ruko Simpang tiga tersebut, sehingga masalah polemik ruko simpang tiga ini menahun tak kunjung selesai.

Sejak 2016 sampai hari ini sudah berjalan 7 tahun, tapi Pemkab Jombang, belum berhasil dan tidak berani mengambil alih atau menutup ruko yang sekarang masih dikuasai oleh eks pemegang HGB.

“Oleh karena itu hari ini kami menuntut Pemkab Jombang segera bertindak tegas !, Tutup ruko simpang tiga !, Usir eks pemegang HGB atau penghuni ruko yang tak mau bayar uang sewa sejak 2016 sampai sekarang.” Terik seorang orator, dengan nada lantang. Yang disambut tepuk tangan oleh teman-temanya, sebagai dukungan. Mereka melakukan orasi secara bergantian,

Sementara itu, giliran Dwi Andika kordinator aksi dalam orasinya menyebutkan, perilaku arogan telah dipertontonkan oleh para penghuni Ruko Simpang Tiga dengan mengemplang pendapatan Pemkab Jombang.

“Selama ini, Pemkab Jombang melakukan pembiaran meskipun penghuni Ruko Simpang Tiga belum melunasi sewa, ada apa dengan Pemkab Jombang?,” katanya Dwi dalam orasinya.

Hari ini, kami aliansi LSM Jombang menuntut kepada Pemkab agar secepatnya melakukan upaya paksa agar seluruh penghuni Ruko Simpang Tiga mengosongkan Aset Pemkab tersebut tanpa syarat.

Salah satu peserta aksi lain, dari LSM Pospera (Posko Perjuangan Rakyat), Aan Teguh mengatakan dalam orasinya, menuntut Satpol PP sebagai penegak Perda harus berani untuk mengusir penghuni Ruko Simpang Tiga karena mereka tidak bayar sewa.

Para pendemo ini, bermaksud ingin menyampaikan tuntutan mereka kepada Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dan wakil Bupati Sumrambah, yang mempunyai Visi dalam memimpin Jombang yakni Jombang BERKADANG (Jombang Berkarakter  Dan Berdaya Saing)

Namun, saat unjuk rasa tersebut berlangsung, dihalaman Pemkab Jombang, baik Bupati-Wakil Bupati maupun Sekda tidak ada yang mau menemui para pendemo.

Akhirnya, massa masuk ke dekat ruangan Sekda dan menunggu sampai perwakilan Pemkab Jombang menemui mereka untuk berdialog menyampaikan tuntutan.

Tak menunggu lama, kemudian para pendemo ditemui oleh Suwignyo kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) sebagai perwakilan Pemkab Jombang.

Dihadapan para pengujuk rasa Suwignyo mengatakan bahwa terkait permasalahan ruko simpang tiga, nanti akan disampaikannya kepada pihak Pemkab. Dia tidak berani mengambil keputusan tanpa adanya rekomendasi dari Pemkab.

“Untuk permasalahan terkait ruko simpang tiga. Saat ini pihak Pemkab masih sibuk, ada pertemuan diluar. Tapi nanti akan saya sampaikan ke Ibu Bupati dan Sekda terkait simpang tiga. Jadi saya tidak berani mengambil keputusan tanpa adanya rekomendari dari pihak Pemkab (Bupati).” kata Suwignyo.

Usai ditemui perwakilan Pemkab Jombang ini, para pendemo merasa kecewa, mereka mengancam jika Pemkab Jombang, tidak segera menutup ruko, dan mengusir penghuni ruko atau eks pemegang HGB, yang tidak mau membayar uang sewa. Maka mereka akan kembali mengelar aksi massa dengan jumlah yang besar.

Sebagai informasi, berdasarkan Laporan hasil audit (LHA) BPK RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Karena uang sewa ruko tak dibayar, oleh penghuni ruko sejak 2016 sejak HGB ruko tak berlaku.

Dan menurut data dari Disdagrin Kab Jombang, pada Desember 2022, hanya Rp 500 juta uang yang sudah masuk Kas Daerah. Artinya hanya 10 persen yang dibayar, oleh penghuni ruko. (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!