JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com) – Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali bikin heboh, kali ini ia kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus korupsi e-KTP. Setnov diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Ia dituding melakukan kebohongan pablik.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar itu disebut telah melakukan pembohongan publik.
“Hal itu terjadi minggu lalu ketika doorstop dengan teman-teman di sini dalam jumpa pers, di situ beliau menyatakan tidak terlibat,” kata Boyamin, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/4).
Kata Boyamin, pembohongan publik yang dilakukan Setnov yang mengaku tidak melakukan pertemuan-pertemuan khusus dengan pembahasan e-KTP dan tidak kenal dengan Irman dan Sugiharto.
“Dalam dua hal itu saya punya catatan pertemuan-pertemuan khusus itu ada, sekitar akhir 2010 awal 2011 di hotel Grand Mulia, pagi-pagi Pak Setnov ketemu dengan Andi Agustinus terus Irman, Sugiarto kemudian Diah Anggraenim” terangnya.
“Terus, ada pertemuan-pertemuan di ruang fraksi Golkar di ruangannya Pak Setnov ada juga yang menghadap pak Irman, Sugiharto, Agustinus dan Ibu Diah,” lanjutnya.
Atas dasar pertemuan itu, kata Boyamin, secara otomoatis Setnov mengenal Irman dan Sugiharto. “Pak Setnov dalam hal ini melakukan pelanggaran etik karena melakukan perbuatan tidak terpuji atau tercela dalam bentuk berbohong dan itu berkaitan dalam surat saya,” tegasnya.
Menurutnya, dalam pasal 3 ayat 1 setiap anggota harus menghindari prilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR dalam gedung DPR maupun di luar DPR menurut pandangan etika dan norma bermasyarakat.
“Seorang pimpinan kan tidak boleh berbohong dan mencla mencle, pandangan masyarakat kan seperti itu, itu lah dugaan awal saya melaporkan pelanggaran kode etik ke mahkamah dewan kehormatan dewan,” Katanya.