Hukrim

Sidang Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, 22 Saksi Kompak Ngaku Tidak Tahu Penggunaan Dana

×

Sidang Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, 22 Saksi Kompak Ngaku Tidak Tahu Penggunaan Dana

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, di Pengadilan Tipikor Surabaya. Senin (21/10/2024).

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 22 orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (21/10/2024).

Kedua puluh dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan itu, adalah staf pegawai BPPD Sidoarjo, diantaranya yakni Abdul Muntholib, Agus Suriyanto, Ali Murtadin, Suyono, Dichril Adoi, Febriyanto Cahyo Santoso, Hermadi Listiawan, dan Ismi Maulida.

Kemudian, Jasmi Indri Astuti, Joko Sumono, Juarti, Luailus alias Ilus, Pramungkas Adi Yudha, Erik Hidayat, Rahmat Hendrawanto, serta Sari Dewi Yunitawati.

Selanjutnya, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Zahra Rizkya, dan Sutrisno.

Puluh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, seluruhnya kompak menyatakan, memang benar ada pemotongan uang insentif tersebut, dan mereka tidak mengetahui secara pasti penggunaan uang hasil pemotongan insentif pegawai BPPD.

Salah satu saksi, Sintiya Nur Apriyanti, ASN yang juga pegawai pajak di BPPD Sidoarjo, membenarkan adanya pemotongan insentif di kantor tempat ia bekerja.

“Pemotongan insentif itu diberlakukan mulai akhir 2019 atau awal 2020. Yang dikoordinir oleh Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,” Kata Sintiya.

Menurut Sintiya, kala itu, pegawai diberitahu bahwa potongan tersebut akan digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer yang tidak digaji melalui APBD.

“Dana yang terkumpul, itu dikumpulkan melalui sekretariat BPPD Sidoarjo.” Ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi Abdul Muthalib, mantan Kabid Pajak Daerah 1 BPPD Sidoarjo yang kini sudah pensiun. Ia juga membenarkan, bahwa pemotongan insentif memang ada dan dikoordinir oleh Siska Wati.

“Informasi yang saya terima, uang hasil pemotongan itu disebutkan untuk sedekah dan keperluan kantor,” Terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa ia tidak pernah mendengar Ahmad Muhdlor, selaku Bupati Sidoarjo, membahas atau merapatkan soal pemotongan insentif tersebut.

“Yang saya tahu, pemotongan itu dikelola oleh Bu Siska. Namun saya tidak pernah mengetahui, ada keterlibatan pak Bupati dalam hal ini,” Ungkapnya.

Muthalib juga menambahkan, bahwa ia tidak mengetahui apakah dana hasil pemotongan itu digunakan untuk keperluan Ahmad Muhdlor.

“Seluruh uanga hasil pemotongan diserahkan kepada Bu Siska. Saya, termasuk semua Kabid, tidak tahu pasti peruntukan uang hasil potongan tersebut,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin, juga mengajukan pertanyaan kepada para saksi mengenai apakah mereka pernah bertemu atau bertatap muka langsung dengan Bupati Sidoarjo terkait pemotongan dana insentif ini. Semua saksi kompak menjawab, “Tidak pernah.”

Kasus korupsi ini mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono, mantan Kepala BPPD Sidoarjo, dan Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

Pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo disebut-sebut terjadi mulai triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat 2023.

Adapun persentase potongan bervariasi antara 10 hingga 30 persen dari total insentif pegawai. Total dana yang dikumpulkan dari pemotongan ini mencapai Rp 8,544 miliar.

Ari Suryono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, telah divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas perannya dalam mengoordinir pemotongan dana insentif tersebut.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut. Kuasa hukum Ahmad Muhdlor berharap bahwa keterangan saksi-saksi ini dapat memperjelas posisi kliennya yang selama ini tidak pernah secara langsung terlibat dalam kebijakan pemotongan insentif tersebut. (*)

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!