Daerah  

Sikat Dana Desa Rp 280 Juta Kades, Sekretaris dan Bendahara Di Kepahingan, Dijebloskan Kepenjara

Kepala Desa Embong Sido, Mulyana, Abdurahman selaku sekretaris desa dan Deni Hadianto selaku bendahara desa, dikeler menuju ruang tahanan Polres Kepahiang

KEPAHINGAN, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, Mulyan (42) ditahan Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepahiang. Senin  siang (16/9/19). Mulyana diduga melakukan korupsi Dana Desa pada tahun 2019 yang merugiakan keuangan negara kisaran Rp 280 juta.

Selain kepala desa, aparat kepolisian juga juga menahan dua perangkat Desa Embong Sido yakni Abdurahman selaku sekretaris desa dan Deni Hadianto selaku bendahara desa.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi, S.Ik, didampingi Kanit Tipikor Aipda Yussel Afran, SH MH membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap ketiga perangkat desa tersebut.

“Kepala desa, sekretaris dan bendahara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Setelah penetapan tersangka, langsung dilakukan penahanan,” jelas Kasat Reskrim Yusiadi.

Dugaan korupsi yang dilakukan ketiganya ialah pada kegiatan pembangunan pelapis tebing dan pekerjaan lapisan penetrasi. Sebelumnya, ketiga perangkat Desa Embong Sido ini diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dana desa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.

“Dugaan korupsi pada kegiatan lapis tebing dan pekerjaan lapen diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 280 juta. Ketiganya ditahan lantaran kita duga berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim.(jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!