LUBUKLINGGAU, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria Tamrin (52) di Kota Lubuklinggau, Sumsel, dibekuk polisi setelah sodomi anak laki-laki tetangganya. Akibatnya korban inisial P yang masih berusia 11 tahun kini tertular penyakit Sifilis / Gonorhoe (penyakit kelamin).
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasatreskrim polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Tamrin (52) warga Jl. Kemuning Komp. Perumdam RT. 05 Kel. Puncak Kemuning Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
“Kita sudah amankan Tamrin karena ia telah melakukan tindak pidana dengan modus membujuk rayu atau tipu muslihat, memaksa atau melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak untuk melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Jelas Kasat Reskrim. Minggu (13/11/2022).
Menurut Robi, perbuatan bejat Tamrin yang dilakukannya terhadap P itu terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira jam 13.00 WIB, pelaku memanggil korban yang sedang berjalan melewati rumah pelaku, lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya kemudian menyuruh korban duduk di kursi di depan TV, lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan pelaku keluar dari kamar sebentar kemudian masuk kembali dengan membawa kain lap dan karpet.
Selanjutnya pelaku membuka baju, celana dan celana dalam korban kemudian menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur, lalu pelaku membuka baju, celana dan celana dalamnya sendiri, setelah itu langsung menciumi bibir, pipi dan dahi korban sambil tangan kiri pelaku memegang dan meraba-raba alat kelamin korban dan mengocok kemaluan korban dengan cara di dorong-dorong hingga alat kelamin korban menegang dan alat kelamin pelaku pun ikut menegang, lalu pelaku mengangkat kedua kaki korban ke atas pundak pelaku.
Aksi pelaku berlanjut, ia memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam lubang anus korban selama 5 menit hingga mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di atas kain lap, setelah itu pelaku berubah ke posisi merangkak, lalu menyuruh korban berdiri dibelakang pelaku dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang anus pelaku selama 1 menit dengan cara di dorong-dorong hingga mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di dalam lubang anus pelaku, setelah itu korban dan pelaku menggunakan pakaian masing-masing.
Untuk menutupi aksinya agar korban tidak menceritakan perbuatannya, pelaku menyuruh korban pulang dan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu ripiah. Yang lebih parah lagi, aksi ini telah dilakukan pelaku bukan kali pertama namun perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan oleh Pelaku sudah 4 kali dengan cara memasukkan Kemaluan Pelaku kedalm dubur Korban.
Sedangkan mencium dan memeluk-meluk korban sudah sering dilakukan oleh Pelaku namun korban lupa sudah berapa kali dan waktunya.
Aksi Tamrin mencabuli anak laki-laki inisial P ini terbongkar, setelah korban P menceritakan kepada Ibunya, perbuatan Tamrin yang telah dilakukan terhadap korban P dan Korban saat itu sedang terkena Penyakit Sipilis / Gonorhoe (penyakit kelamin). Mendengar apa yang telah diceritakan anaknya, ibu korban tak terima, dan melaporkan Tamrin ke Mapolres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti.
“Kami telah menerima laporan pengaduan korban dengan nomor laporan polisi LP / B-249 / XI / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 11 November 2022. “ Ujar Robi.
Atas dasar laporan itulah kemudian dilakukan Penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan petugas mendapat informasi jika Tersangka Tamrin sedang berada di rumahnya.
“Kemudian pada hari Sabtu (12/11/22), sekira Pukul 14.00 WIB dilakukan Penangkapan oleh Tim Macan Linggau dan Unit PPA Satu Reskrim Polres Lubuk linggau. Tersangka berhasil diringkus dirumahnya tanpa perlawanan. Tersangka sudah kita tahan.” Ujar Robi.
Selan mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian tersangka yang digunakan saat melakukan perbuatan cabul, dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. (jun)










