LUBUKLINGGAU, NusantaraPosOnline.Com-Melly Susanti (53) Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatra Selatan (Sumsel) terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi.
ASN perempuan asal Jl. Kenari, RT 03 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini, diamankan di Polres Lubuklinggau, karena dilaporkan Ruben seorang kontraktor karena melakukan penipuan dengan modus jual beli proyek.
Akibat aksi penipuan dan penggelapan tersebut korban alami kerugian uang Rp70 juta.
Modus dilakukan M (Melly Susanti), diduga menjanjikan proyek berupa kegiatan Paskibraka di tahun 2022 kepada korbannya. Namun setelah uang diberikan, proyek tersebut tidak kunjung ada.
Sementara uang Rp 70 juta milik kontraktor tidak dikembalikan oleh tersangka. Hingga akhirnya korban melaporkan Melly ke mapolres Lubuklinggau, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
“Dia (oknum PNS) memang pekerjaannya di Musi Rawas Utara, tetapi penyerahan uangnya ini ada di Lubuklinggau,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara saat pres rilis di Polres Lubuklinggau, Senin petang (30/1/2023).
Adapun proses penyerahan uang dilakukan di Jalan Tamrin, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Uuara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pemberian uang dilakukan dengan cara cash dan ada juga ditranser.
Selanjutnya Polisi yang mendapatkan laporan dari korban, lalu menindaklanjutinya dengan memanggil terlapor. Namun, tersangka tidak datang memenuhi panggilan Polres Lubuklinggau. Sehingga Polres Lubuklinggau menyurati Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kita juga bersurat kepada Bupati. Akhirnya diperintahkan oleh Bupati untuk menghadap ke Polres Lubuklinggau,” ungkap Kapolres.
Kemudian Polisi menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut, dan yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan. Ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka ini meminjam uang kepada kontraktor, namun, proyeknya tidak ada. “Dijanjikan proyek tapi ternyata tidak terlaksana,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, sebagai seorang ASN seharusnya tidak boleh menjanjikan proyek kepada orang lain, walau pun proyek itu berada di bidang dari bagian tempatnya bekerja.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti, bukti kwitansi uang Rp20 juta, bukti kwitansi transfer Rp 50 juta, rekening koran tabungan BRI atas nama M, dokumen surat penunjukan Dispora tentang penetapan pejabat teknis kegiatan penyelenggaraan Paskibraka 2022,” Terangnya.
Bantahan Melly
Terkait tuduhan tersebut, Nelly Susanti pun membantah kalau dirinya melakukan aksi penipuan kepada kontraktor,
“Jadi saya minjam duit untuk kegiatan pengerjaan proyek itu, memang mau saya kasih pekerjaan tapi semua saya yang mengerjakannya,” ujarnya.
Nelly mengatakan proyek itu Rp 500 juta awalnya ia yang suruh memegang atas petunjuk atasan, namun ditengah jalan ia digantikan oleh orang lain. “Rp 500 juta itu dibagi tiga, tapi diperjalanan saya digantikan oleh orang lain,” Ucap Nelly.
Dirinya mengaku, walau pun proyek itu tidak didapatkan oleh Ruben, namun ia berjanji akan membayarnya, namun apa dikata, belum sempat membayarnya Nelly sudah diringkus polisi. “Saya berjanji akan membayarnya tapi dia (Ruben) minta lebih,” Ujarnya. (Jun)