SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kota Surabaya resmi menaikan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 naik dari PPKM Level 2 menjadi Level 3. Sejumlah aturanpun pada PPKM Level 3 diberlakukan di pusat perbelanjaan atau mal serta bioskop di kota Surabaya.
Ketua APPBI Jatim Sutandi Purnomosidi, mengtakan dari hasil koordinasi baik mal atau bioskop tetap buka. “Jadi mal atau bioskop tetap buka, namun dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan tentunya wajib scan peduli lindungi.” kata Sutandi, Selasa (15/2/2022).
Sutandi mengungkapkan untuk makan di tempat yang ada di pusat perbelanjaan, maksimal 60 persen dari kapasitas. Untuk jam operasional mal masih sama, yakni pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
“Jadi tidak berbeda jauh dengan aturan PPKM Level 2, karena sejak pekan lalu sudah level 2. Untuk makan di tempat masih boleh, tapi protokol kesehatan diperketat lagi.” Terang Sutandi yang juga Direktur Marketing Pakuwon Group ini.
Sedangkan untuk bioskop sendiri, masih boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. “Bioskop masih boleh buka ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen, dan jam operasionalnya juga sama dengan mal,” ungkapnya.
Ia berharap, pandemi COVID-19 segera mereda, dan perekonomian kembali berjalan normal.
“Okupansi pengunjung di mal saat ini sudah menyentuh saat normal, harapan kami pandemi segera selesai, dan perekonomian dapat kembali normal.” Ujarnya. (Ags)