SEMARANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kota Semarang melakukan penutupan sementara Hotel Semesta yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim No 125-127, Kranggan, Bangunharjo, Semarang Tengah. Pasalnya hotel ini menunggak pajak senilai Rp 2 miliar lebih.
Tim yustisi pajak daerah setempat, telah memasang banner bertuliskan disegel, selain memasang bener tersebut, tim yustisi juga menyegel sejumlah kamar hotel. Tunggakan pajak tersebut, terdiri dari pajak senilai Rp 1,4 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 1,056 miliar.
Pihak hotel tidak membayar pajak daerah tersebut sejak tahun 2014 lalu. Pada tahun 2016 sebenarnya tim yustisi pajak daerah juga pernah melakukan penyegelan serupa. Namun entah kenapa Hotel Semesta masih tetap beroperasi hingga sekarang kembali disegel petugas.
Kepala Seksi Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Paijo mengatakan, pihaknya meminta pihak hotel untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Sementara pihaknya harus melakukan penutupan operasional hotel.
”Sebagai langkah tegas kami melakukan penutupan sementara dengan memasang banner segel, baik di loby maupun beberapa kamar hotel,” katanya usai penyegelan, Selasa (24/10).
Terkait hal tersebut Manajer Operasional Hotel Semesta, Supriyono menjelaskan, hotel Semesta belum bisa memenuhi kewajiban membayar pajak tersebut dikarenakan kondisi hotel masih sepi. ”Tapi kami berjanji akan segera melunasi kewajiban pajak tersebut,” Jelasnya singkat. (jn)
Leave a Reply