Hukrim

Dirut PT. DUM Semarang Ditahan Terkait Korupsi Fasilitas Kredit Proyek Rp 13,8 M di Bank Jateng

×

Dirut PT. DUM Semarang Ditahan Terkait Korupsi Fasilitas Kredit Proyek Rp 13,8 M di Bank Jateng

Sebarkan artikel ini
FOTO : Dirut PT Daya Usaha Mandiri, berinisial CWW, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit proyek sebesar Rp 13, 8 miliar di Bank Jateng tahun 2019. Ditahan Kejari kota Semarang. Senin (8/12/2025).

Dirut PT Daya Usaha Mandiri, berinisial CWW berperan sebagai pihak yang mengajukan kredit proyek fiktif di bank Jateng kota Semarang. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelistrikan.

SEMARANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa tengah, akhirnya resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit proyek sebesar Rp 13, 8 miliar di Bank Jateng tahun 2019 kepada PT. DUM.

Bos PT DUM ini ditahan, pada Senin (8/12/2025) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yang berlansung sekitar 5 jam di Kejari Semarang. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, dia tampak sudah mengenakan rompi tahanan warna pink, dengan tangan diborgol.

Kepala Kejari kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengtakan, hari ini Kejari  Kota Semarang telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri atas nama CWW.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, di Lapas Kelas I A Kedungpane. Tersangka CWW dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit proyek bank kepada PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) tahun 2019. Ujar Andhie, di Kejari Kota Semarang. Senin (8/12/2025).

BACA JUGA :

Ia menjelaskan, dalam perkara ini penyidik Kejari kota Semarang, sudah memeriksa sedikitnya 46 orang saksi.

“Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi sejak proses pengajuan hingga pencairan kredit proyek. Tersangka CWW diduga memalsukan dokumen penting, termasuk Purchase Order dan bukti pembayaran BI-RTGS, untuk meyakinkan bank agar mencairkan kredit.” Ungkap Andhie.

Andhie menyebutkan, bahwa itu pemberian kredit fiktif, karena pencairan tidak sesuai dengan pengajuan. Pengajuan kredit dilakukan pada 2018, ada beberapa manipulasi dalam proses pengajuan, pencairan, sampai penjaminan kredit. Kredit itu kemudian diproses dan dicairkan pada 2019.

“Berdasrkan hasil penyidikan diketahui pengajuan kreditnya sekali, tapi kita masih mengembangkan apakah sebelumnya ada pengajuan kredit lainnya. Sekali itu senilai Rp 13,8 miliar kurang lebih, Rp 13 miliar kerugian negaranya,” terangnya.

Ia menandaskan, bahwa uang Rp 13,8 miliar itu merupakan pencairan dari proses jaminan kredit yang dimanipulasi. Tersangka CWW yang merupakan Dirut PT DUM, berperan sebagai pihak yang mengajukan kredit proyek.

PT DUM tersebut diketahui bergerak di bidang kelistrikan, atas perbuatannya tersangka CWW dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!