SEMARANG, NusantaraPosOnline.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mendesak Polrestabes Semarang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Bus Rapid Transit (BRT) Semarang.
Kasus ini diduga melibatkan mantan Kepala Badan Layanan Usaha (BLU) Trans Semarang Joko Umboro Jati. Diketahui, delapan dari 33 bus BRT bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi diduga disewakan kepada pihak swasta tanpa ada prosedur yang jelas.
Kasus tersebut kini diselidiki penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang. Diperkirakan uang sewa bus hibah yang tidak jelas pertanggungjawabannya itu kurang lebih Rp200 juta.
Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengatakan, kasus ini harus diusut tuntas karena mengarah ada kerugian negara alias korupsi. “Pertama, munculnya kasus pencurian 32 ban (cadangan) BRT di Terminal Mangkang. Kedua , dari pengembangan kasus tersebut, terungkap masalah lain, yakni kasus bus bantuan hibah dari Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan yang selama ini mangkrak, malah disewakan.
Oleh karena itu, kasus ini harus diusut tuntas karena berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya. Menurut Supriyadi, menyewakan bus bantuan yang diduga dilakukan mantan kepala BLU merupakan pelanggaran berat. Sebab bus bantuan itu tidak seharusnya dimanfaatkan untuk disewakan kepada pihak lain.
Informasi yang kami terima, proses perjanjian sewanya tidak jelas dan cenderung disembunyikan. Berdasarkan informasi jumlah bus hibah yang disewakan totalnya ada delapan armada. Bus tersebut disewakan untuk digunakan menambah kekurangan armada BRT Koridor III dan IV sejak 2,5 bulan lalu.
Rinciannya empat armada digunakan untuk Koridor III dan empat armada untuk Koridor IV. Meskipun tetap digunakan untuk transportasi umum, tetap tidak boleh karena bukan peruntukannya,” katanya. Supriyadi mengungkapkan, dengan mencuat kasus tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa BLU Trans Semarang tidak siap dalam mengelola BRT.
Kasus dugaan korupsi BRT itu mencuat pada Jumat (6/1), setelah Kepala BLU UPTD Terminal Mangkang, Agung Nurul Falaq Adi Wibowo, mengadukan dugaan korupsi bermodus penyalahgunaan wewenang soal penyewaan BRT Trans Semarang itu ke Polrestabes Semarang.
Kejadiannya pada September – Oktober 2016. Laporan itu resmi teregister: Rekom/16/1/2017/SPKT/ RES TBS SMG. Dibuat sekitar pukul 11.00 WIB. Seusai mengadukan halitu, Agunglangsungdimintai keterangan sebagai pelapor di Unit Tipikor Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji berjanji akan, berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BRT. “Saya tidak akan tinggal diam. Artinya segala pintu masuk siapa yang melakukan akan kami kejar,” kata Abiyoso. Selasa (9/1/2016). Abi menegaskan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki atas dugaan tindak pidana itu.
Dia menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan memerintahkan unit-unit yang berbeda mengusut dugaan pidana umum maupun pidana khususnya. Soal dugaan korupsi, informasi yang dihimpun ada delapan unit BRT Trans Semarang armada baru disewakan untuk beroperasi di Koridor 3 (rute Pelabuhan Tanjung Emas-Jalan Sisingamangaraja) dan Koridor 4 (rute Terminal Cangkiran- Bandara Ahmad Yani- Stasiun Tawang).
Sedianya armada baru itu belum boleh beroperasi. Sebab rencananya akan digunakan untuk operasional Koridor VI (rute Undip Tembalang dan Unnes Sekaran). Diduga disewakan dengan imbalan sekitar Rp200 juta pada periode September- Oktober 2016.
“Awalnya ada laporan kehilangan 32 ban BRT, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya terus ketahuan ada dugaan korupsi, dugaan penggelapan,” kata Kapolrestabes. Abi mengungkapkan, ada enam orang saksi yang sudah diperiksa, baik staf Badan Layanan Umum UPTD Terminal Mangkang selaku pengelola Trans Semarang maupun pihak di luar itu.
Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko belum bersedia berkomentar banyak. “Sekarang masih penyelidikan, kita tidak boleh berandai-andai nanti kalau sudah tertangkap (siapa pelakunya) kita ekspos,” terangnya.***
Pewarta : JUNSRI