Daerah  

Tak Kantongi Ijin Proyek Hotel Ibis Dihentikan Paksa

HOTEL : Pembangunan Hotel Ibis, di Jl Letkol Iskandar Kecamatan Ilir Timur I (IT I) Kelurahan 15 Ilir, dihentikan secara mendadak, oleh Komisi III DPRD, dan Pemkot Palembang, Kamis (6/4/2017).

PALEMBANG (NusantaraPosOnline.Com) – Pembangunan Hotel Ibis, yang berlokasi di Jl Letkol Iskandar Kecamatan Ilir Timur I (IT I) Kelurahan 15 Ilir, Palembang, Sumsel, dihentikan secara mendadak, oleh Komisi III DPRD Kota Palembang, dan pemerintah kota (Pemkot) Palembang, Sumatra selatan. Kamis (6/4/2017).  Pasalnya proyek tersebut belum mengantongi ijin dari pemerintah setempat.

TAK BERIJIN : Pembangunan Hotel Ibis yang dihentikan Komisi III RPRD Kota Palembang

Penghentian paksa tersebut, berawal dari adanya Sidak yang dilakukan komisi III DPRD kota Palembang, bersama Pemkot Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Dinas PU PR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, terhadap bangunan hotel milik Thamrin tersebut, ada Kamis (6/4/2017).

Terlihat dalam sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Palembang yang dipimpin Ketua Komisi Firmansyah Hadi. “Kamu (Amrullah) Mandor, semua kegiatan Pembangunan hotel mulai hari ini dihentikan. Tidak ada lagi aktifitas pekerja dalam pembangunan,” tegas Politisi PKB, Kamis (06/04/2017) di lokasi pembangunan gedung Hotel IBIS.

Menurut, Ketua komisi III DPRD Palembang Pengusaha Thamrin ini tidak memiliki kepedulian terhadap aturan Pemerinah dan selalu melanggar.

“Kami mendapatkan laporan langsung dari Lurah 15 Ilir, dan masyarakat yang mengeluhkan dampak pembanguinan hotel ini merusak lingkungan sekitar mulai dari jalan berlobang drainase yang mengalami kerusakan,” Kata Firmansyah.

Apa lagi, pembangunan Hotel ini belum mengantongi izin lingkungan sebagai salah satu syarat mendapatkan perizinan Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan.

“Pembangunan hotel Ibis ini, belum memiliki Izin Lingkungan Pak, padahal izin tersebut salah satu syarat keluarnya Analisis dampak lingkungan hidup (Amdal), yang dikeluarkan dari Instansi kami,”kata Kasi Lingkungan Hidup Andi Anugraha.

Dikonfermasi ditempat yang samah Lurah 15 Ilir, Ilen Elida, mengatakan, pihaknya telah memberikan surat teguran untuk menghentikan proses pembangunan. Peringatan tersebut melalui surat ber Nomor 620/013/15 Ilir/2017 tertanggal 20 Februari 2017.

“Surat peringatan pertama (SP I) sudah perah kita keluarkan, Namun pihak pengelola hotel Ibis, tidak ada itikat baik. Peringatan kami tidakdiindahkan,” Kata Elida.

Menurut Kabid Penegakan Peraturan Perundang undangan Pol PP Palembang, Dedi Harahap, ia mengatakan, pihaknya sudah mendapat penegasan dari DPRD Kota Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja langsung mengambil tindakan.

“Sebelum penghentian pekerjan, Pol PP juga telah memberikan surat peringatan terkait fasilitas umum yang rusak, namun tidak di indahkan. Dengan adanya sidak bersama ini kami berdasarkan rekomendasi DPRD tersebut, kami memberhentikan setiap kegiatan Pembangunan Hotel IBIS ini, karena masalah perizinan yang belum dilengkapi,” Terang Dedi. (jun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!