JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polres Jombang Jawa Timur menangkap 3 tersangka penjudi yang bertaruh dengan memanfaatkan ajang pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan mengatakan, perjudian terkait Pilkades tersebut melibatkan empat orang dengan peran dan posisi yang berbeda.
Dari empat orang yang terlibat judi Pilkades di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, pihaknya telah mengamankan tiga orang. Ketiganya adalah Puji Slamet Raharjo, Yuliati dan Nandung Permana. Mereka tinggal di Desa Sentul.
Puji dan Yuliati berperan sebagai pengepul atau penyalur bagi penjudi yang bertaruh untuk kemenangan calon Kepala Desa.
Peran Puji menampung uang taruhan dari Nandung yang menjagokan calon nomor urut 2 yaitu Sugiono, sebagai pemenang Pilkades di desanya. Sedangkan Yuliati menampung uang taruhan dari Suko yang menjagokan calon nomor urut 1 yaitu Nasution, sebagai pemenang Pilkades.
“Mereka
bertaruh masing-masing sebesar Rp 5.000.000. Untuk pengepul mendapatkan fee
sebesar Rp 500.000,” Terang Bobby saat konferensi pers di Mapolres
Jombang, Minggu (3/11/2019).
Praktik perjudian
yang memanfaatkan Pilkades tersebut, terendus Satgas Anti-judi Pilkades yang
diterjunkan Polres Jombang.
“Dari praktik judi terkait Pilkades di desa Sentul Tembelang, polisi menyita uang sebesar Rp 9.500.000. Uang taruhannya sudah dipotong untuk fee si pengepul. Uang yang di pengepul sebagian sudah dipakai, tinggal tersisa sedikit,” ujar Bobby.
Atas perbuatannya,
ketiga pelaku judi Pilkades tersebut dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebagai
informasi, pada Senin (4/11/2019) terdapa 284 desa di Kabupaten Jombang akan
mengelar Pilkades serentak.
Untuk mengawal Pilkades di 284 desa tersebut, Polres Jombang menerjunkan pasukan pengamanan, dan juga menerjunkan Satgas Anti Judi Pilkades. (Ris/Snt)










