Telan Rp 350 Juta Pagar SDN 3 Gampeng Nganjuk, Sudah 2 Tahun Mangkrak

Bangunan pagar di SDN 3 Gampeng Kecamatan Ngluyu Nganjuk telan anggaran Rp 350 juta, Dibangun tahun 2017 sampai sekarang mangkrak. Kamis (19/12/2019)

NGANJUK, NusantaraPosOnline.Com-Dua tahun berlalu, pekerjaan pembangunan pagar pagar keliling SDN 3 Gampeng No : 651 kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, “Mangkrak”.  Padahal proyek tersebut diangarkan tahun 2017 lalu menelan angaran Rp 350 juta.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Nganjuk, Edy Santoso mengatakan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan tidak adanya penyelesaian pembangunan pagar keliling SDN 3 Gampeng tersebut.

Pagar di SDN 3 Gampeng Nganjuk telan anggaran Rp 350 juta, Dibangun tahun 2017 sampai sekarang mangkrak. Kamis (19/12/2019)

Padahal, berdasarkan laporan di instansi terkait yang menangani proyek pagar keliling telah selesai dan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Sunghuh memprihatinkan, proyek tahun 2017 tidak ada penyelesaian. Yang lebih parah lagi proyek dikerjakan asal-asalan, kemana konsultan pengawas proyeknya,” kata Edy Santoso.

Menurut Edy Santoso, berdasar laporan dari warga dan keterangan pihak sekolah, pembangunan pagar keliling SDN 3 Gampeng itu dikerjakan oleh kontraktor dari luar Kabupaten Nganjuk. Pelaksanaan pembangunan yang tak sesuai dengan detil rencana. Seharusnya, antar tiang di sekeliling pagar, terdapat besi. 

Pagar di SDN 3 Gampeng Nganjuk telan anggaran Rp 350 juta, Dibangun tahun 2017 sampai sekarang mangkrak. Kamis (19/12/2019)

“Tapi kenyatanya dilapangan antar tiang semuanya tidak ada pagar besinya. Anehnya konsultan pengawasnya diam saja hingga kontraktornya pergi,” Kata dia.

Terkait hal ini, Edy Santoso, mengaku komisi IV DPRD Nganjuk akan secepatnya menindaklanjuti persoalan pagar keliling ini. Kami akan segera memanggil sejumlah OPD terkait Pemkab Nganjuk, yang menangani proyek pagar tersenut tahun 2017 lalu.

Pagar di SDN 3 Gampeng Nganjuk telan anggaran Rp 350 juta, Dibangun tahun 2017 sampai sekarang mangkrak. Kamis (19/12/2019)

“kalau nanti ditemukan ada unsur kesengajaan atau terjadi dugaan korupsi, maka masalah ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk diproses secara hukum. Agar hal ini bisa menjadi pembelajaran agar kedepan tak ada pelanggaran dalam pengerjaan proyek Pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan negara,” Kata Edy Santoso.

Sampai berita ini diturunkan, kami masih berusaha meminta kalrifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, terkait proye pagar SDN 3 Gampeng tersebut. (war)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!