Hukrim  

Pungli Pengusaha Galian C Rp 100 Juta, Seorang Kades Di Nganjuk Terjaring OTT

Acara konferensi pers Polres Nganjuk. Jumat (13/12/2019).

NGANJUK, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa Gondang di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Wahyu Nurhadi (30) diringkus Unit Tipikor Polres Nganjuk. Jumat (13/12/2019). Ia diamankan karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap salah seorang pengusaha tambang tanah urug atau tambang galian C.  

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan yang ada di kawasan Jalan Panglima Sudirman Nganjuk.  Dari tangan sang kades, polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 20 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas, mengatakan, dugaan pungli itu bermula saat pengusaha tambang hendak mengajukan izin sosialisasi pemanfaatan jalan desa kepada kades.

Sosialisasi kepada warga itu diperlukan karena kendaraan tambang yang ada di Desa Genjeng Kecamatan Loceret, akan hilir mudik melewati jalan desa Gondang.

“Namun Kades Gondang, tidak memberikan izin sosialisasi jika tidak ada kompensasi sebesar Rp 100 juta,” Kata Iptu Nikolas, dalam Konferensi pers Polres Nganjuk, Rabu (18/12/2019).

Atas permintaan uanang tersebut, kemudian disepakati uang kompensasi akan dilakukan dalam dua kali pembayaran. Pembayarannya akan diberikan dalam pertemuan di rumah makan.

Saat pertemuan itulah kemudian polisi melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 20 juta, ponsel, serta surat pengajuan sosialisasi.

Atas perbuatannya Nurhadi kini diamankan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (War)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!