Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Terbukti Berselingkuh, Pegawai KPK Dikembalikan ke Kejajagung

×

Terbukti Berselingkuh, Pegawai KPK Dikembalikan ke Kejajagung

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Dua pegawai Komisi pemberantasan korupsi (KPK), yakni seorang jaksa dan administrasi dijatuhi sanksi etik oleh Dewan pengawas (Dewas) KPK akibat terbukti melakukan perselingkuhan, dan tengah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

“Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yaitu Kejaksaan Agung.” Kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan. Rabu (6/4/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terkair hal tersebu pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewas. Karena ini adalah tugas Dewas, sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

“Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK.” Ujarnya.

Menurut Ali, pihaknya juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakkan kode etik ini.

“Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” Ungkapnya.

Untuk diketahui, pengusutan pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya laporan dari suami sah SK. Sedangkan SK merupakan pegawai admin KPK.

Suami sah SK melaporkan jaksa berinisial DW bersama SK melakukan perzinahan. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n Peraturan Dewan Pengawasa No 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Keduanya disanksi melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Dalam putusan, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!