Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Terima Suap Rp 449,664 Juta, Kades Grobogan Dituntut 18 Bulan Penjara

×

Terima Suap Rp 449,664 Juta, Kades Grobogan Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Agus hadi cahyono (49) Kepala desa (Kades) Grobogan, kecamatan  Mojowarno. Dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 18 bulan penjara dan denda uang senilai Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.  Rabu (8/8/2018)

Sidang tersebut digelar dipengadilan Di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya

Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Jombang, Adi Wibowo mengayakan terdakwa dituntut pidana 18 bulan penjara dan denda uang senilai Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, karena melangar Pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999.

”Terdakwa yang Kebetulan jabatannya sebagai kades Grobogan, ia terbukti menerima hadiah atau janji dari saksi, orang berinisial T yang merupakan perwakilan perusahaan atau siapa itu, saya perlu cek dulu datanya.” terangnya.

Disinggung berapa besaran uang suap yang diterima terdakwa dari perwakilan perusahaan tersebut, ia menyebut mencapai ratusan juta.

”Terdakwa mengakui menerima uang sekitar Rp 449,664 juta. Tapi yang dinikmati terdakwa sekitar Rp 174 juta. Sisanya dibagikan ke sejumlah perangkat desa setempat.” Tambahnya.

Diberitakan sebelumnya Agus menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) jual beli tanah, dan pengurusan izin pendirian pabrik Aqua didesa Grobogan. Dan pada Kamis 5 April 2018 Agus ditahan oleh Polres Jombang.

Kades Grobogan ini disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama 2014 silam. Agus diduga menerima uang kisaran Rp 450 juta yang diserahkan pihak pengembang, dan polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 55 juta berikut satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!