Terjadi Penyimpangan Bantuan Sapi UPPO 2020 Rp 4,2 M Di Jombang Disoal Lsm Arak

Penampakan sapi yang kecil-kecil di kandang milik kelompok ternak desa Glagahan, Kecamatan Perak, yang diduga tak sesuai Spesifikasi. Jum’at (5/2/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pelaksanaan bantuan sapi kepada 21 Kelompok ternak di kabupaten Jombang, Jawa timur, melalui program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) 2020 dari Kementrian Pertanian (Kementan RI) yang dibiayai APBN 2020 sebesar Rp 4,2 milyar, disoal oleh Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak).

Pasalnya bantuan yang disalurkan melalui rekomendasi anggota komisi IV DPR RI Dapil VIII ( Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun) ditemukan oleh Lsm Arak, banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanya, bahkan terjadi praktek pungutan liar (Pungli) hingga kisaran 20 persen dari nilai bantuan.

Koordinator Lsm Arak, Safri nawawi, ia menjelaskan tahun 2020 dikabupaten Jombang, terdapat 21 kelompok ternak mendapatkan bantuan sapi melalui program UPPO dari Kementan RI,  bantuan tersebut berupa uang Rp 200 juta / Kelompok ternak. Jadi total semuanya Rp 4,2 milyar (Rp 200 juta x 21 = Rp 4,2 milyar)

Penampakan sapi kurus disalah satu kandang milik kelompok ternak di Jombang, penerima bantuan APPO 2020.

“Pada saat penyaluran bantuan sudah terjadi penyimpangan, karena 21 kelompok ternak, yang mendapatkan bantuan, adalah kelompok ternak yang mendapat rekomendasi dari anggota komisi IV DPR RI dapil Jombang (Dapil VIII). Jadi dana program UPPO ini diduga telah dijadikan alat kampanye gratis, oleh tiga orang anggota komisi IV DPR RI, dengan tujuan untuk mempertahankan kursi DPR RI agar menjabat seumur hidup.” Kata Safri.

Safri menjelaskan, sedangkan pelaksanaan dilapangan banyak kami temukan dugaan penyimpangan, misalnya pada Kelompok ternak Desa Glagahan, Kecamatan Perak; Kelompok Ternak Desa Kayen, Kec Bandarkedungmulyo, seharusnya bantuan untuk dibelikan minimal 8 ekor sapi dengan rasio jantan dan betina. Tapi fakta dilapangan pada tanggal 15 Januari 2021 dikandang hanya ditemukan 4 ekor sapi, kondisi sapi juga terlihat kurus.

“Kandang sapi diduga juga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam Juknis kegiatan. Menurut Juknis dinding bangunan rumah kompos terbuat dari bahan pasangan bata merah, atau batako,  minimal ketinggian 1,5 M, dan dipadu dengan kawat anyaman, atau kawat harmonica ketinggian minimal 1,5 M. Namun faktanya dilapangan dinding tidak dipadu dengan kawat anyaman atau kawat harmonica.” Ujarnya.

Safri membeberkan, kemudian pada Poktan Dusun Wonokerto, desa Peterongan, kami temukan sapi yang dibeli sapi-sapi kecil diduga tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam petunjuk teknis. Bahkan ketua UPKK (Unit pengelolah keuangan dan kegiatan) Poktan Wonokerto, bernama Sugeng, mengaku dimintai uang pungli 20 persen dari nilai bantuan.

“Ketua UPKK Desa Peterongan Sugeng, menceritakan kepada kami, dipanggil kekantor desa Peterongan, disana sudah ditunggu seorang berinisial BJ alias AR (Salah seorang tim sukses anggota komisi IV DPR RI dapil Jombang) yang meminta uang pungli 20 persen dari nilai bantuan. Waktu itu Sugeng mengaku keberatan kalau 20 persen, selanjutnya terjadi tawar menawar akhirnya disepakati BJ / AR diberi Rp 14 juta. Sugeng juga mengaku kepada kami, bukan hanya dia yang diminta uang pungli. Hampir semua penerima bantuan diminta uang pungli.” Kata Safri menirukan ucapan Sugeng Ketua UPKK kelompok ternak desa Peterongan.

Salah satu kandang Sapi, milik salah satu kelompok ternak di Jombang, penerima bantuan APPO 2020.

Menurut safri, yang lebih parah lagi, sampai hari ini, masih ada sekitar 10 kelompok ternak penerima bantuan belum memiliki mesin APPO (Alat pengelolaan pupuk organik). Padahal sebelum akhir tahun 2020 pelaksanaan program  UPPO 2020 harus sudah terealisasi 100 persen. Tapi fakta dilapangan masih ada sekitar 10 kelompok ternak, belum ada mesin APPO.

“Yang lebih mengelikan lagi, 21 kelompok ternak penerima bantuan pada hari Jum’at 15 Januari 2021 lalu sudah menyerahkan laporan kegiatan UPPO 2020 kepada Dinas pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, dan melaporkan kegiatan program bantuan sapi UPPO 2020 sudah selesai dilaksanakan. Kondisi ini bertolak belakang dengan fakta yang ada dilapangan. Jadi ini namanya ada rekayasa laporan kegiatan UPPO 2020. Kondisi ini diperburuk dengan sikap Dinas Pertanian Jombang, yang tidak melakukan kroscek kelapangan, menerima laporan begitu saja dari Kelompok ternak.” Ujar Safri.

Safri menduga, ada kebocoran anggaran pada bantuan sapi program UPPO 2020 ini, dugaan tersebut berdasarkan temuan kami dilapangan misalnya sapi yang dibeli diduga tidak sesuai Juknis, bangunan kandang diduga tak sesuai Juknis, dan adanya pengakuan dari kelompok ternak mereka di Pungli kisaran 20 persen dari nilai bantuan.

“Terkait masalah ini kami berharap aparat penegak hukum di Jombang turun tangan, melakukan pengusutan kasus ini. Tanpa bermaksud mengurui, untuk pengungkapan kasus ini tidaklah sulit, penegak hukum tinggal mengecek belanja sapi, biaya pembuatan kandang, belanja kendaraan roda 3, dan belanja mesin APPO. Kalau ini dilakukan penegak hukum, pasti akan menemukan banyak Fakta, bisa diketahui ada penyimpangan atau tidak. Saya yakin masyarakat juga banyak yang menunggu, penegak hukum bergerak, untuk mengusut pengunaan program UPPO 2020 Rp 4,2 milyar ini, yang dikumpulkan dari keringat rakyat, melalui upeti (Pajak). Karena rakyat berhak tahu Pajak yang mereka bayar apa benar-benar dikelola secara adil tepat sasaran, dan untuk kemakmuran rakyat. Atau hanya untuk mempertahankan kursi DPR RI agar bisa menjabat seumur hidup, dan segelintir tim sukses anggota DPR RI dapil Jombang.” Ujarnya.

Sementara itu, menurut AS salah seorang pengurus kelompok ternak Jombang, penerima bantuan UPPO 2020, mengatakan ada 10 kelompok ternak, yang memesan mesin APPO secara kolektif melalui Supandri (ketua UPKK) desa Cangkringngrandu, Kecamatan Perak.

Surat kepala Disperta Jombang, yang kepada kelompok ternak, penerima bantuan. Intinya memberi batas waktu sampai tanggal 15 Februari 2021 mesin APPO harus sudah ada.

“Beli mesin APPO itu di PT Maksindo Malang, 10 kelompok ternak sudah membayar lunas Rp 17.695.000 kepada Supandri, tapi sampai hari ini mesin APPO belum kami terima. Malah saya baru disurati oleh Dinas Pertanian Jombang, saya diberi waktu sampai tanggal 15 Februari 2021 mesin APPO harus sudah ada. Saya bingung, sampai hari ini mesin APPO belum kami terima dari Supandri. Rencananya soreh nanti, 10 Poktan akan mengeruduk rumah Supandi, menanyakan kejelasan masalah ini.” Kata AS, Jum’at (5/2/2021).  

Untuk menelusuri kebenaran informasi pembelian mesin APPO di Malang, NusantraPosOnline.Com, menyamar sebagai pembeli mencoba mewawancarai petugas bagian pemasaran Toko Maksindo Malang, bernama Susanti.

Susanti,  mengatakan untuk pembelian mesin APPO atas nama Supandri, dari Jombang, pada November 2020 memang ia memesan 10 unit mesin APPO di sini. Ia baru membayar 50 persen. Barangnya sudah lama ready. Tapi sampai hari ini belum diambil. “Barangnya (mesin APPO) sudah lama siap, saya telpon pak Supandri, sampai sekarang susah dihubungi. Kalau Bapak (Wartawan NusantaraPosOnline.Com) kenal Pak Pandi tolong saya dibantu untuk menyampaikan ke Supandri, agar pesannya segera diambil dan dilakukan pelunasan.” Kata Susanti, Jum’at (5/2/2021).

Susanti, juga menjelaskan, sebetulnya untuk memesan mesin APPO dalam jumlah banyak, tidak butuh waktu lama pihak kami bisa menyiapkan. “Contonya pesanan atas nama Supandi, 10 unit mesin APPO hanya dalam waktu 3 minggu sudah ready. Cuman kendalanya Supandi, yang belum melunasi pembayaran, dan belum mengambil barang pesanan. Jadi ini bukan kesalahan kami, kami sudah siapkan barang, tapi pembeli, yang belum melunasi pesanan.” Kata Susanti. (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!