Hukrim  

Terlibat Pemerasan, Oknum Kejati Jatim Ditangkap Tim Saber Pungli Di Mojokerto

Kantor Kejati Jatim Jl. Frontage Ahmad Yani Siwalankerto No.54, Gayungan, Kota Surabya, Jawa Timur, tempat Ahmad Khoirul bekerja

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com- Seorang oknum anggota Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Ahmad Khoirul, ditangkap tim Saber Pungli  gabungan dari Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, pada Minggu (4/2). Khoirul ditangkap karena diduga terlibat dalam tindakan pemerasan.

Tim Saber Pungli juga meringkus tiga pelaku lain yang ikut bekerja sama dalam pemerasan ini. Yakni Hari Cipto Wiyono (52), anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seorang warga, Ishak Wahyullah.

Ketiga pelaku ini diringkus Tim Saber Pungli saat menerima uang hasil pemerasan di lokasi wisata Jolotundo, Kabupaten Mojokerto, Minggu malam. Dalam penangkapan itu, Tim Saber Pungli menemukan enam bendel karcis masuk pemandian serta uang sebesar Rp 11,9 juta diduga hasil pemerasan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung, mengatakan, penangkapan oknum jaksa dan dua warga tersebut dilakukan menyusul aksi pemerasan ketiga pelaku pada Sabtu, 3 Februari 2018. Saat itu, ketiga orang ini mendatangi pegawai tempat wisata religi Jolotundo dengan dalih menemukan praktik penyimpangan penjualan karcis.

Sekitar pukul 21.30 WIB, lanjut Barung, para pelaku datang ke TKP, mengaku dari Kejati Jatim berdalin untuk mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis. Para pelaku lantas membawa paksa korban, Ahmaji, secara paksa. Korban dibawa ke dalam mobil dan diajak kelilling wilayah Mojokerto untuk mengajak kompromi.

“Nah, di dalam mobil itu, ketiga pelaku ini meminta uang damai Rp75 juta. Korban merasa keberatan akhirnya disepakati senilai Rp35 juta. Karena korban tidak membawa uang sesuai permintaan, malam itu korban hanya memberikan uang Rp3 juta, kepada pelaku. Sisanya dijanjikan keesokan harinya,” Terang Barung, Senin (5/2/2018).

Merasa tidak terima dengan perlakukan tersangka, selanjutnya korban melapor ke Kejari dan Polres Mojokerto. Tim Saber Pungli dari dua institusi ini membentuk tim untuk memancing para pelaku. “Benar juga, pada Minggu malam, korban datang lagi menyerahkan Rp10 juta. Saat itulah ketiga pelaku diringkus,” katanya.

Atas tindakan ini, lanjut Barung, ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Mojokerto. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kejati Jatim untuk penanganan kasus ini. “Pelaku sudah ditahan untuk diproses. Saat ini ada di Mojokerto,” ujarnya.

Lebih jauh, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan kecurangan dalam penjualan karcis sebagaimana yang dituduhkan ketiga pelaku kepada korban. “Kami akan crosscheck semua, terutama tudingan kecurangan penjualan karcis. Versi pelaku, korban ini menjual karcis tidak sesuai dengan tarif yang tertera. Tetapi, tentunya kami tidak begitu saja percaya. Harus di-crosscheck semuanya terlebih dahulu,” kata Barung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini diamankan di Polres Mojokerto. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain enam bendel karcis masuk wisata Jolotundo dan uang tunai Rp612.000 yang ada dalam lipatan karcis.

Tak hanya itu, uang hasil pungli sebesar Rp11,9 juta, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan empat buah ponsel, yang diamankan Polisi. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!