JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Setelah menjalani serangkayan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Walikota Blitar, Muhammad Samanhadi Anwar resmi menjadi tahan KPK.
Anwar saat keluar dari ruang penyidikan KPK pada Sabtu (9/6/2018) sekitar pukul 01.31 WIB, ia langsung ditahan. Saat ditanya mengenai penahanannay, Anwar memilih bungkam hingga memasuk ke mobil tahanan KPK.
Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Blitar tahun 2018 bersama dua orang lainnya yakni pihak swasta yang diduga sebagai perantara suap yakni Bambang Purnomo dan seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo.
Anwar diduga menerima uang dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di lingkungan Kota Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar. Anwar diduga mendapat bagian delapan persen dari total nilai proyek. Sedangkan dua persen lainya akan dibagikan kepada dinas yang menangani proyek.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Muhammad Samanhadi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. (bay)