PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dua orang pelaku jambret M Taufik (30) dan Indra Widodo (28) babak belur dihajar massa, di depan kantor Kelurahan Sematang Borang, JL Padat Karya, Kelurahan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang. Rabu (26/1/2022).
Keduanya sudah disiram bensin dan dibakar hidup-hidup oleh massa. Namun beruntung ada warga dan pegawai Kelurahan setempat yang melerainya. Sehingga kedua pelaku yang sudah mengalami luka bakar, diamankan di dalam kantor Kelurahan setempat.
Tak hanya itu motor yang mereka kendarai juga ludes terbakar massa.
Saripudin (53) saksi mata mengatakan, peristiwa itu, terjadi didepan kantor Kelurahan Srimulya, Sako, Palembang, pada Rabu (26/1/2022) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Kedua pelaku ketahuan oleh warga tengah menjambret seorang wanita berusia 36 tahun.
“Kejadiannya itu, berawal saat korban di depan TKP (tempat kejadian perkara) dengan menyandang tas, kemudian tiba-tiba datang kedua pelaku dengan mengendarai motor, langsung merampas tas korban,” Kata Saripudin.
Namun, karena korban memegang tasnya dengan kuat, smepata terjadi tarik menarik tas antara korban dan pelaku, sehingga korban pun terjatuh, dan mengalami luka lecet di kaki kanan dan kiri. Meski demikian, korban dengan dibantu oleh warga sekitar berusaha mengejar pelaku.
“Mengetahui aksi mereka diketahi warga setempat, kedua pelaku panik mencoba melarikan diri. Namun nahas, kedua pelaku akhirnya tertangkap warga. Kedua pelaku dihajar massa, dan terjadilah peristiwa tersebut (pembakaran kedua pelaku dan motornya),” Ujar Saripudin.
Menurut Sarifudin, keduanya itu sudah dibakar menggunakan bensin, tapi adanya warga dan pegawai kantor Kelurahan yang langsung melerainya. Sehingga kedua pelaku diamankan di dalam kantor Lurah.
“Badan kedua pelaku sudah mengalami luka bakar. Massa juga membakar motor yang ditunggangi kedua pelaku. Motonya sudah ludes terbakar.” Terang Sarifudin.
Kapolsek Sako AKP Evial Kalza mengatakan, akibat kejadian itu, pelaku yang sempat diamankan di Mapolsek langsung dibawa ke rumah sakit untuk diberi tindakan medis. Sejumlah barang bukti sudah diamankan, dan keduanya kini dikenai pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Setelah kejadian, kedua pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek. Tapi, karena mereka mengalami luka bakar, selanjutnya kita bawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan medis,” kata Evial.
Dari tangan kedua pelaku, kita amankan barang bukti, diantaranya, motor yang terbakar dan hasil jambret kedua pelaku juga sudah kita amankan.
Atas perbuatannya keduanya kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pungkasnya. (Jun)