Daerah  

Tias Kinasih Wanita Asal Jatigreges Nganjuk Bakal Dipolisikan Terkait Kasus Tanah

NGANJUK, NusantaraPosOnline.Com-Seorang wanita bernama Tias Kinasih, warga Dusun Aditoyo, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur, bakal dilaporkan ke Polisi.

Pasalnya Tias Kinasih, diduga telah mengelapkan sertifikat tanah (buku tanah) milik Sara Eny Sugiarti, warga desa Sidorejo, Pare, Kabupaten Kediri.

Adapun sertifikat tanah yang diduga digelapkan Tias Kinasih, adalah sertifikat tanah seluas 529 M2 yang berlokasi di JL Sentono III RT 002, RW 002 Desa Pace Kulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur, sertifikat tanah atas nama : Sapto Wiyanto, buku tanah nomor : 12.26.05.07.1.00702.

Menurut Sara Eny Sugiarti, saya sudah berkali-kali mendatangi rumah Tias Kinasih, di Dusun Aditoyo RT 01 RW 01, untuk memintak atau menebus sertifikat tanah milik saya. Yang kami  jaminkan untuk pinjaman hutang sebesar Rp 9 juta, kepada dia (Tias Kinasih). Tapi saya tidak pernah ketemu, bahkan setiap saya telpon tak parnah diangkat oleh Tias.

“Kesabaran saya sudah habis, saya dari dulu bersedia membayar hutang Rp 9 juta tersebut, dan bunganya kepada Tias, Tapi Tias tak pernah mau menemui saya. Saya beri waktu satu minggu jika dalam batas waktu satu minggu, sertifikat tanah tersebut tidak diserahkan kesaya. Terpaksa Tias Kinasih akan saya laporkan ke Polisi. Atas tuduhan pengelapan sertifikat tanah milik saya.” Kata Eny Sugiarti, Sabtu (27/2/2021).

Eny Sugiarti, terahir mendatangi rumah Tias Kinasih, pada Jumat 26 februari 2021, namun tak bisa bertemu Tias Kinasih karena tak ada dirumah. Eny Sugiarti, ditemui oleh dua orang adik Tias, bernama Yatno dan Diah. Dari pertemuan tersebut sempat terjadi cekcok perang mulut. Namun kedua belah pihak ditengahi oleh Kepala dusun Aditoyo, dan ketua RT 01.

Sara Eny Sugiarti saat mendatangi rumah Tias Kinasih, di Dusun Aditoyo, Desa Jati greges, Nganjuk. Disaksikan Kepala Dusun, dan ketua RT Setempat. Jumat (26/2/2021)

Hasil pertemuan tersebut yang disaksikan Kapala dusun Aditoyo dan ketua RT setempat. Eni Sugiarti memberi batas waktu satu minggu kepada kepada Tias Kinasih untuk mengembalikan sertifikat tanah kepada Eni Sugiarti. Sementara Yatno dan Diah (adik Kinasih) berjanji dan menyanggupi dalam satu minggu akan menghubungi Tias Kinasih, yang sedang bekerja di Jakarta.

Menangapi batas waktu yang diberikan Eni Sugiarti. “Nanti saya telpon mbak Tias, karena orangnya (Tias Kinasih) kerja di Jakarta. Jawabanya saya janji satu minggu ada jawaban (atau ada kepastian).” Kata Yatno, Jum’at (26/2/2021) didampingi istrinya bernama Diah Dan disaksikan Kepala dusun dan ketua RT setempat.

Dihadapan kepala dusun Aditoyo, dan ketua RT setempat, Eni menceritakan bahwa tanah yang sertifikatnya dibawa oleh Tias kinasih, ia dapatkan dari membeli bukan warisan keluarga. Jadi saya meminta hak saya.

Dulu kami membeli tanah tersebut saat suami saya bernama Sapto Wiyatno, waktu itu masih hidup. Untuk membeli tanah tersebut, saya kerja keras harus jualan kue, dan uang belanja dari suami, saya sisihkan sedikit demi sedikit. Bahkan kami harus ngirit jatah makan. Agar bisa mengumpulkan uang untuk beli tanah.

“Jadi tanah itu kami beli dari hasil jerih payah kami, bukan warisan. Setelah suami saya (Sapto Wiyatno) meninggal dunia. Tanah kami mau dirampas begitu saja oleh Tias. Sebenarnya saya malu, sampai ribut masalah tanah. Karena Tias ini adalah adik ipar saya (adik dari almarhum suami saya).  Tapi Karena Tias ini tak menghargai saya, dan tak pernah mau bicara baik-baik masalah ini bahkan tak mau menemui saya. Membuat kesabaran saya habis jika dalam waktu satu minggu sertifikat tidak dikembalikan terpaksa saya laporkan Ke Polisi.” Tegas Eni.

Eni, juga mengaku, sudah pernah datang ke kantor BPN untuk minta solusi masalah ini. “Sama pihak BPN saya disarankan untuk melaporkan Tias Kinasih, kepolisi. Atas tuduhan pengelapan sertifikat tanah. Oleh karena itulah, kalau sertifikat tidak dikembalikan Kinasih akan saya Polisikan.” Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sertifikat tanah bisa berada ditangan Tias Kinasih, bermula tahun 2004 lalu.

“Tahun 2004 lalu, saya dan suami saya (Sapto wiyanto) meminjam uang sebesar Rp 9 juta, kepada Tias, dengan jaminan sertifikat tanah. Uang pinjaman tersebut, kami gunakan untuk memperbaiki rumah. Kemudian pada 21 Februari 2006 suami saya (Sapto Wiyanto) meninggal dunia. Setelah suami saya meninggal dunia, saya sudah beberapa kali untuk membayar hutang tersebut, kepada Tias Kinasih. Tapi Tias Kinasih, selalu tidak mau menemui saya, dan di telpon tidak mau menerima. Oleh karena itu saya terpaksa akan lapor Polisi.” Ujarnya. Kamis (11/2/2021)

Eny menambahkan, setelah suami saya (Sapto wiyanto) meninggal dunia, secara otomatis, tanah tersebut adalah milik saya dan akan saya berikan kepada kedua anak saya. Tanah tersebut kami dapatkan dari cara membeli, saat suami saya (Sapto wiyanto) masih hidup, bukan tanah warisan. “Sertifikat ini perlu saya urus agar, bisa saya hibahkan kepada anak-anak.” Imbuhnya.

Eny juga menjelaskan, sebenarnya Tias Kinasih, ini adalah adik ipar saya. Namun meski Tias adalah adik ipar saya, ia tidak bisa semenah-menah mengambil atau mengelapkan sertifikat tanah kami, apalagi tanah tersebut bukan warisan dari orang tua mereka.

“Tanah itu hasil jerih payah saya dengan suami saya dulu. Saya dan suami saya dulu, meminjam uang Rp 9 juta kepada Tias, dengan jaminan sertifikat. Jadi bukan menjual tanah. Dulu harga tanah tersebut sekitar Rp 25 juta, lebih. Jadi setelah suami saya (Sapto wiyatno) meninggal dunia, Tias Kinasih, mengaku-ngaku membeli dari kami itu sama sekali tidak benar. Itu akal bulus dia untuk menguasai tanah kami, dan Tias tidak punya alasan apapun untuk menguasai sertifikat dan tanah milik kami.” Ujar Eny.

Eny menegaskan, sampai hari ini tanah tersebut, masih kami kuasai atau jadi milik kami, tapi sertifikatnya entah di bawa kemana oleh Tias Kinasih. “Dari dulu sampai sekarang saya bersedia memberi bunga pinjaman uang tersebut, tapi Kinasih yang tidak pernah mau menemui saya. Kalau dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian terpaksa saya melaporkan Kinasih ke Polisi. Saya juga sempat koordinasi minta petujuk kepihak BPN Nganjuk, mereka juga menyarankan saya agar melaporkan Tias Kinasih, ke Polisi.”  Tegas Eny.

Terkait hal tersebut, Tias Kinasih, saat hendak dimintai konfirmasi di rumahnya Dusun Aditoyo, Desa Jatigreges, ia sedang tidak ada dikediamanya. “Orangnya (Tias Kinasih) tidak dirumah, ia kerja di Jakarta.” Dua orang adik-adik dari Tias Kinasih. (War)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!