Hukrim  

Korupsi DD Dan Aset, Mantan Kades Dan Lurah Di Jombang Ditahan

Mantan Kades Mojowarno Catur budi setyo (pakai topi) didampingi kuasa hukumnya, saat akan ditahan penyidik Kejari Jombang. Selasa (2/3/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa timur, menahan dua orang tersangka kasus  korupsi. Selasa (2/3/2021) pukul 13.30 WIB.

Dua orang tersangka yakni, mantan kepala Kelurahan Kepanjen, Maret Yudianto, ditahan karena diduga melakukan penggelapan aset yang merugikan negara Rp 271 juta. Dan mantan Kades Mojowarno, Catur budi setyo, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana desa (DD) tahun 2018 yang merugikan negara Rp 281 juta.

Kasi Pidsus Kejari Jombang, Salahuddin, dalam keterangannya menyebutkan, Penahanan keduanya dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima limpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres Jombang.

Mantan Lurah Kepanjen Maret Yudianto (baju hitam) saat akan ditahan penyidik Kejari Jombang. Selasa (2/3/2021)

“Hari ini kami melakukan penahanan kedua tersangka, yang sebelumnya limpahan dari penyidikan oleh Polres Jombang. Dengan kasus penggelapan aset oleh tersangka berinisial M (Maret Yudianto) mantan kepala kelurahan Kepanjen, dan C (Catur budi setyo) mantan Kades Mojowarno, dalam kasus dugaan korupsi DD.” kata, Salahuddin. dikantor Kejari Jombang. Selasa (2/3/2021).

Menurut Salahuddin, mantan Kades Mojowarno sebelumnya melakukan dugaan korupsi DD Tahun 2018-2019 yang digunakan untuk pembangunan fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 281 juta.

Sedangkan, mantan lurah Kepanjen menggelapkan aset desa senilai Rp 271 juta, berupa aset sewa tanah sekitar 21 titik, yang hasil sewa uangnya tidak disetorkan semua kekas Kelurahan, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Keduanya kami lakukan penahanan terhitung sejak hari ini Selasa (2/3/2021). Selama menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sambungnya tersangka mantan Lurah Kepanjen, dan mantan Kades Mojowarno,  akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jombang selama 20 hari kedepan. Ujarnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!