Hukrim  

Palsukan SKGR Kebun Sawit, KUD Sialang Makmur Dipolisikan

Ketua KUD Tunas Muda, Sugiyono

SIAK, NusantaraPosOnline.Com-Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Pelalawan, dilaporkan KUD Tunas Muda ke Polres Siak. KUD Sialang Makmur dilaporkan karena diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kebun sawit seluas 122 hektare di Kampung Dayun.

Ketua KUD Tunas Muda, Sugiyono, mengtakan bahwa mereka melaporkan  KUD Silang Makmur ke Polisi. “Kami melaporkan  KUD Silang Makmur ke Polres Siak pada Juli 2020 lalu. Hingga saat ini masih dalam proses,” kata Sugiyono kepada wartawan, di Siak, Selasa (2/3/2021).

Sugiyono menjelaskan, KUD Sialang Makmur dipolisikan karena sudah memiliki sertifikat tanah dari BPN di lahan kebun sawit seluas 122 hektare yang dijual pihaknya tahun 2011 lalu ke KUD Sialang Makmur. Padahal, SKGR asli lahan sawit tersebut, masih dipegang oleh KUD Tunas Muda.

“Kita (KUD Tunas muda) masih memegang SKGR asli. Karena KUD Sialang Makmur sampai hari ini belum melunasi sisa pembayaran pembelian lahan seluas 122 hektar tersebut kepada KUD Tunas muda.  Sampai hari ini sisa yang belum dilunasi sebesar Rp 2,3 milyar. Jadi KUD Silang makmur hanya pegang fotocopy SKGR lahan tersebut. Tapi kok bisa-bisanya bikin sertifikat tanah di BPN.” kata Sugiyono.

Sugiyono menceritakan, kasus ini mula tahun 2011, KUD yang dipimpinnya menjual lahan kelapa sawit seluas 122 hektare berlokasi di Kampung Dayun kepada KUD Sialang Makmur Pelalawan dengan harga yang telah disepakati Rp 6,2 miliar.

Pada saat itu, sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak, pembayaran dilakukan dua tahap. “Tahap awal, panjarnya atau tanda jadinya diberikan Rp 3,9 miliar. Uang tanda jadi dibayar setahun kemudian, tepatnya di bulan Juni 2012. Ada kwitansi pembayarannya kok.” kata Sugiyono.

Usai pembayaran tahap awal, lanjut Sugiyono, Ketua KUD Sialang Makmur berjanji, akan melunasi kekurangannya beberapa bulan kemudian, dengan alasan pihaknya (KUD Silang Makmur) tengah mengajukan pinjaman ke bank.

“Untuk pelunasan, ketua KUD Sialang Makmur waktu itu berjanji hanya beberapa bulan selangnya, pasti dilunasi semua. Dengan alasan anggota KUD mereka tengah mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat tanah para anggota KUD Sialang Makmur,” kata dia.

Sugiono, menyebutkan, memang SKGR lahan 122 hektare itu sudah dibalik nama, atas nama KUD Sialang Makmur. Kendati demikian tapi SKGR yang asli, tetap kami pegang, sebagi jaminan sampai mereka melunasi sisa pembayaran.

Namun, sampai hari ini sisa pembayaran lahan kebun sawit 122 hektar tesebut, belum dilunasi KUD Sialang Makmur. Malahan, KUD tersebut berangsur-angsur mensertifikatkan lahan kebun sawit itu ke BPN.

“Sudah 49 sertifikat (BPN) yang terbit. Per 2 hektare, satu sertifikat. Artinya, dari 122 hektare, sudah 98 hektare lahan itu bersertifikat BPN. Anehnya, dasar mereka mensertifikatkan itu apa. Sebab, SKGR yang asli ada ditangan kami sama KUD Tunas Muda,” kata Penasehat Hukum (PH) KUD Tunas Muda, Dedy Reza kepada wartawan.

Dedy juga mengatakan, saat ini ketua dan bendehara KUD Sialang Makmur sudah dijadikan tersangka oleh oleh polisian.

“Ketua dan bendahara KUD Silang makmur, sudah jadi tersangka. Tapi tidak ditahan. Pelimpahan berkas ke kejaksaan sudah. Namun, dua minggu lalu, berkas kita dikembalikan ke Polres (P-19) lantaran ada yang kurang. Jadi, dalam kasus ini, kita tidak hanya melaporkan soal sisa pembayaran tadi, namun juga kita laporkan adanya dugaan pemalsuan SKGR,” Ujarnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!