Hukrim  

Korupsi Bank Jatim Malang, Mantan Kepala Dan 3 Pegawainya Ditahan Kejati

Empat tersangka kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

Keempat tersangka yang ditahan yakni, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, Karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto dan Kreditur Andi Pramono.

”Pada hari ini penyidik Kejati, menahan empat orang tersangka, penahanan dilakukan pada pukul 16.00 WIB, setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan.  Keempatnya akan menjalani penahanan di Sel Rumah Tahanan Kelas I Cabang Kejati Jatim. Untuk 20 hari kedepan.”  Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara. Senin (1/3/2021) petang.

Kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu, dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang terhadap sepuluh kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Menurut Anggara, keempat tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.

”Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya. Karena proses yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

Tota jumlah kredit sebesarl Rp100.018.133.170 (Rp100 miliar) oleh Bank Jatim itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor: 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. ”Perhitungan jumlah kerugian negara dalam kasus ini secara pastinya masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang progresnya sudah 80 persen,” tuturnya. “Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif, penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan,” Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!