MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak tiga orang pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan diringkus polisi.
“Ketiga pelaku yang ditangkap, mereka adalah Deni Hendrawan (40), Sopian (38) Novalion (47). Merupakan sindikat dalam kasus pembuatan SIM palsu.” Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengtakan. Minggu (3/6/2023).
Menurut Andi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga atas beredarnya SIM B2 Umum diduga palsu. SIM disebut berbeda dengan bentuk yang dicetak resmi kepolisian.
Selain berbeda bentuk, yang paling janggal adalah proses pembuatannya yang begitu cepat. Bahkan motif dan warna pada SIM juga berbeda dengan SIM lainnya. Sambung Andi.
“Berdasarkan informasi laporan itu, anggota mengamankan pelaku bernama Deni Hendrawan (40) dan Sopian (38), keduanya ditangkap di Depat Antok di Kelurahan / Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara enim, pada 1 Juni 2023. Menurut masyarakat mereka menyebarkan atau memperjualbelikan SIM palsu di wilayah Muara Enim,” Ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui keduanya berperan sebagai pencari konsumen yang berminat membuat SIM B2 Umum. Dan rata-rata konsumen yang membuat SIM palsu ini digunakan untuk keperluan persyaratan bekerja.
“Dari informasi kedua pelaku itu, kita pun melakukan pengembangan dengan menangkap otak pelaku bernama Navolion (47). Ia ditangkap Kamis kemarin. Novalion adalah mantan fotografer yang punya skil desain dan percetakan,” katanya.
Peran Novalion dalam kasus ini, yakni sebagai pembuat SIM palsu, dengan bermodalkan ID Card kosong yang dibeli dari toko buku. Selanjutnya dialah yang mendesain hingga mencetak SIM palsu. Untuk 1 buah SIM palsu ia bisa meraup keuntungan Rp 150 ribu -Rp 2 juta.
“Navolion berperan mengedit foto pemohon SIM ke dalam aplikasi photoshop dan diprint dengan kertas sticker, dipotong sesuai ukuran SIM sebenarnya. Lalu menempelkan ke ID card kosong yang sudah disiapkan sehingga seolah-olah identik dengan SIM yang asli yang dikeluarkan oleh Polri. SIM Palsu ini, dijualbelikannya bervariasi antara Rp 150 ribu – Rp 2 juta.” Terang Kapolres.
Dalam kasus ini, selain menangkap ketiga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa komputer, alat print, ID card kosong dan peralatan lain yang dipakai pelaku. Pelaku pun mengakui sudah 6 bulan melakukan aksi tersebut dan mencetak setidaknya 50 SIM palsu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHAP atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa pemalsuan surat/dokumen berupa Surat Izin Mengemudi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Jun)










