Hukrim

Wanita Asal Sidoarjo Digerebek Suaminya Sedang Selingkuh Dengan Sopir Truk di Hotel Mojokerto

×

Wanita Asal Sidoarjo Digerebek Suaminya Sedang Selingkuh Dengan Sopir Truk di Hotel Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku (jaket biru) setelah diamankan polisi. FOTO : Istimewah

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Atik Ermawati (36) wanita asal Desa Gelang, Tulangan, Sidoarjo digerebek suaminya diduga saat saasedang berselingkuh denge Widwi Prianto (40) seorang sopir truk,  di sebuah di kamar Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Saat digarebek keduanya dalam keadaan telanjang. Sabtu (28/10/2023).

Dalam video penggarebekan yang diterima sempat terjadi adu mulut di kamar hotel. Selanjutnya kedua  pelaku (Atik – Widwi) langsung diamankan oleh anggota Polsek Pungging.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan penggerebekan dilakukan sang suami yakni Wantoko didampingi sejumlah anggota Polsek Pungging pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, Wantoko mendapati istri sahnya, Atik Ermawati (36) sedang berduaan dengan Hendri Widwi Prianto (40) di salah satu kamar Hotel Wonokerto.

“Saat digerebek, kedua pelaku (Atik dan Hendri) dalam keadaan telanjang setelah berhubungan intim sebanyak satu kali,” terangnya, Selasa (31/10/2023).

Polisi pun mengamankan Atik dan Hendri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Sedangkan Wantoko langsung melaporkan istrinya atas dugaan perzinaan. Polisi juga menyita barang bukti 1 sprei motif kotak warna kuning biru, serta celana dalam Atik dan Hendri.

Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti menuturkan, Hendri juga masih mempunyai istri sah. Sopir truk asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo itu mengaku nekat selingkuh dengan istri orang karena masalah rumah tangga.

Di sisi lain, Atik berdalih selingkuh karena masalah ekonomi dalam rumah tangganya dengan Wantoko.

“Keterangan pelaku ada masalah rumah tangga, baik pelaku laki-laki maupun perempuan. Awalnya saling curhat, merasa nyaman, terjadi (perselingkuhan),” terangnya.

Ari menerangkan Atik dan Hendri mengaku baru satu kali bersetubuh. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa kedua pelaku, pelapor dan para saksi. Kasus dugaan perzinaan ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kedua pelaku belum kami naikkan ke tersangka, dalam waktu dekat kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut pengakuan kedua pelaku, perselingkuhan itu terjadi karena ada masalah rumah tangga. “Berawal dari curhat akhirnya merasa nyaman terus kejadian. (Pengakuan pelaku) Baru satu kali langsung kepergok,” tambah Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sprei motif kotak warna kuning biru, celana dalam wanita warna orange dan celana dalam laki-laki warna abu-abu.

Akibat perbuatannya, Atik dan Hendri dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. “Kedua pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara,” Imbuh Ari.***

Pewarta : Bambang Purwoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!