Warga Lakardowo Gelar Demo, Tolak Perluasan Pabrik Pengolahan Limbah B3

MOJOKERTO (NusantaraPosOnline.Com)-Ratusan masa yang berasal dari Desa Lakardowo, Jetis, Kabupaten Mojokerto, berunjuk rasa di depan kantor Bupati Mojokerto. Mereka menuntut pemerintah tegas membongkar perluasan pabrik pengolahan limbah B3 milik PT Putra restu ibu abadi (PRIA) yang dinilai belum mengantongi izin dan membongkar penimbunan limbah B3 di pabrik. Kamis (7/9/2017).

Sejak pukul 09.00 Wib, massa menggelar orasi dan membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan. Penolakan terhadap perluasan lahan PT PRIA . Aksi tersebut juga dijaga ketat oleh Polisi.

Tokoh masyarakat Desa Lakardowo Abdul Ghofur yang mengawal aksi ini mengatakan, pabrik pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 PT PRIA yang berdiri di kampungnya, diduga melakukan perluasan tanpa izin. Jika sebelumnya area pabrik 3 hektare, kini menjadi 10 hektare.

“Amdal perluasan kami cek ke perizinan dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) belum ada, tapi sudah dibangun gudang besar,” kata Ghofur kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, Kamis (7/9/2017).

Selain persoalan itu, lanjut Ghofur, warga juga menuntut pemerintah membongkar limbah B3 yang diduga ditimbun oleh PT PRIA di bawah pabrik. Menurut dia, penimbunan itu diduga dilakukan manajemen sebelum pabrik dibangun. Pihaknya menuding pengujian pencemaran yang telah dilakukan DLH maupun Kementerian Lingkungah Hidup tak transparan.

DITOLAK : PT Putra restu ibu abadi (PRIA)Jalan Raya Lakardowo, Lakardowo, Jetis, Lakardowo, Jetis, Mojokerto, Jawa

“Timbunan limbah B3 itu membuat sumber mata air warga tercemar. Ratusan warga terutama anak-anak kena gatal-gatal,” ujarnya.

Salah seorang peserta demo Fatimah (40) mengaku sumur di rumahnya terpapar limbah B3 dari PT PRIA. Akibatnya, sang suami menderita gatal-gatal di leher dan tangan. Namun, dirinya dan lima orang anaknya tak mengalami gejala yang sama.

“Sekarang ini saya tak berani menggunakan air sumur untuk minum, terpaksa harus beli air,” ungkapnya.

Hingga pukul 11.00 Wib, massa masih bertahan di depan kantor Bupati Mojokerto. Massa menolak dimediasi oleh asisten bupati lantaran selalu tak membuahkan hasil. Ratusan ibu-ibu rumah tangga itu memilih menunggu ditemui Bupati Mustofa Kamal Pasa sembari menggelar istighosah.
Demo warga Desa Lakardowo mengusung empat tuntutan, yaitu : (1) Menuntut bupati Mojokerto menjelaskan ijin perluasan PT PRIA Adendum Amdal, (2). Warga menolak perluasan lahan PT PRIY (3). Mentuntut Pemkab Mojokerto, memberikan sangsi tegas jika terbukti PT PRIA melakukan perluasan lahan tampa ijin (ijin perluasan), dan (4) Menuntut Bupati mojokerto, untuk turun kedesa Lakardowo, untuk melakukan audiensi dengan masyarakat.
“Kami minta Bupati melakukan audiensi dengan warga, sekaligus menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan penduduk oleh Dinas kesehatan, memberitahukan hasil pemeriksaan timbunan limbah yang dibuang dipemukiman warga, ganguan bau busuk yang ditimbulkan PT PRIA, dan menjelaskan upaya penyelesayan dampak social yang dialamai warga Lakardowo. Kami juga minta Bupati transfaran terkait hal itu. Hasi pemeriksaan jangan ditutup-tutupi. Apagi pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemda tersebut juga di biayai dari uang rakyat. rakyat ingin tau hasilnya.” Terang Ghofur
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT PRIA Luluk mengatakan, perluasan yang dilakukan sudah mengantongi izin. “Izin perluasan sudah ada, itu hanya kami fungsikan sebagai gudang,” katanya.

Sementara soal penimbunan limbah B3, menurut Luluk, itu persoalan yang sudah selesai di meja pengadilan. “Kami kan sudah menang gugatan di PTUN soal itu,” tandasnya. (rin/bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!