Hukrim  

Melakukan Penipuan, Dua Anggota KPK Gadungan Ditangkap Polisi

KPK GADUNGAN : Dua orang tersangka yaitu BS (23), dan SG (63) saat diamaknan di Polsek Polsek Pundong, Bantul. Selasa (15/8/2017)

BANTUL-Petugas Polsek Pundong berhasil meringkus anggota KPK gadungan berinisil BS (23) warga Dusun Ganjuran RT 04 Srihardono Pundong Bantul. BS ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap Handika Saputra (21) warga Dusun Menang RT 04 Srihardono Pundong Bantul.

Bukan hanya itu petugas juga mengamankan rekan BS, berinisial SG (63) warga Tanuprayan Loano Purworejo. SG diduga turut membantu BS saat melakukan penipuan terhadap korban.

Menurut Kapolsek Pundong AKP Ngadi SH MH, kasus ini berawal saat Handika bertemu dengan BS pada bulan April 2016 lalu, di rumah Suratijo yang merupakan tetangga korban.

“Saat bertemu BS ini mengaku sebagai Intel KPK kepada korban. Selanjutnya BS juga menawarkan pekerjaan korban untuk menjadi anggota Polri, TNI atau pegawai KPK,” jelas Kapolsek. Selasa (15/8/2017)

Korban tertarik dengan bujuk rayu BS, apabila ingin menjadi pegawai KPK agar segera membuat surat lamaran yang dilengkapi foto kopi KTP, foto kopi KK, SKCK dan surat keterangan sehat dari dokter. Selanjutnya, untuk lebih jelasnya korban disarankan datang langsung ke rumah BS.

Lima hari kemudian korban bersama kakaknya mendatangi rumah BS. Pada saat itu, BS menyampaikan kepada korban dan kakaknya bila ingin menjadi anggota KPK harus membuat lamaran yang ditujukan kepada pimpinan KPK di Jakarta.

Untuk memperlancar proses lamaran, BS mengatakan harus membayar uang sebesar Rp 18 juta. BS menjanjikan apabila sudah menyerahkan uang tersebut, dalam waktu dua minggu korban dijanjikan akan menerima SK pengangkatan dan baju seragam KPK serta akan diberangkatkan untuk mengikuti pendidikan di Megamendung Bogor.

Kemudian pada hari Senin, (25/4/2016) korban bersama kakak dan ibunya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada BS. Segai tanda terima penyerahan uang BS dibuatkan kwitansi tanda pembayaran. Sedangkan untuk kekurangan pembayaran sebesar Rp 3 juta akan dilunasi setelah SK turun.

Beberapa hari kemudian BS meminta korban untuk segera melunasi kekurangannya. Kemudian pada hari Jumat (29/4/2016) korban melunasi kekurangan tersebut.  dengan cara mentransfer ke rekening BCA a.n. Boby Fredi Haryanto sesuai permintaan BS.

Lama ditunggu SK pengangkatan korban sebagai anggota KPK tak kunjung turun. Namun untuk seragam KPKnya, sudah diserahkan kepada korban.

Meski SKnya belum turun, korban sudah diajak berdinas dengan mengenakan seragam KPK, korban diajak berdinas keliling mendatangi balai desa di wilayah Pundong oleh BS dan rekannya SG. Kepada perangkat desa yang mereka temui, mereka menanyakan masalah pembangunan desa serta sumber dananya.

Setelah ikut dianas bersama SG dan BS, korban akhirnya mulai merasakan adanya kejanggalan. Korban sadar telah menjadi korban penipuan, ternya KPK yang ia ikuti bukalah Komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang ditakuti para pejabat negri ini. Tapi KPK yang singatanya (Keroncong penuh kenangan)

Korban akhirnya melaporkan BS ke Polsek Pundong. Pada hari Rabu, 9 Agustus 2017, polisi bergerak cepat BS berhasil diringkus petugas Polsek Pundong di rumahnya.

Dihadapan petugas, BS mengaku uang milik korban yang diserahkan kepadanya, telah diserahkan kepada SG. Petugas lalu memburu SG di  Tanuprayan Loano Purworejo. Tanpa perlawanan, SG berhasil dibekuk petugas di rumahnya.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun,” Kata Kapolsek.

Sementara itu, dari pengembangan kasus korban Handika Saputra yang dijanjikan akan menjadi anggota intel KPK, ada beberapa korban lain yang bernasib sama sama yakni Kodrat warga Desa Canden, Kecamatan Jetis yang menderita kerugian Rp 15 juta serta Ipung warga Sidoarjo, Jawa Timur yang mengalami kerugian Rp 30 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!