Hakim Diduga Tertidur Saat Sidangkan Kasus Gafatar

PENGADILAN : Hakim anggota, Arumningsih tertidur saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan ketiga terdakwa pentolan Gafatar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-Hakim Arumningsih sepertinya tak bisa menahan kantuknya dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa 3 pentolan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).

Arumningsih diduga tertidur saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada para terdakwa, yaitu Ahmad Mussaddeq alias Abdussalam, Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya.

Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Hakim Arumningsih yang posisi duduknya paling kanan tampak kepalanya miring ke kiri. Arumningsih bertugas bersama dengan dua orang rekannya yaitu Muhammad Sirad sebagai hakim ketua dam Gede Ariawan sebagai hakim anggota.

Pembacaan tuntutan oleh JPU berlangsung sekitar 45 menit. Jaksa penuntut berjumlah tiga orang dan dipimpin oleh jaksa Abdul Rauf. Mereka bergantian membacakan ringkasan proses peradilan dan tuntutan.
Terdakwa Ahmad Mussaddeq alias Abdussalam yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar dan Mahful Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden Gafatar masing-masing dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andry Cahya yang menjabat sebagai Presiden Gafatar dituntut 10 tahun penjara.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa Tumanurung menanggapi tuntutan JPU berikut jalannya persidangan. Di antaranya Tumanurung mempermasalahkan hakim Arumningsih yang tertidur ketika sidang berlangsung.

Tumanurung menilai hakim Arumningsih tidak menghargai proses persidangan. “Mengenai prosedur persidangan yang membuat tuntutan jaksa apa orang lain. Kan, sidang berbulan-bulan ada hakim juga.. apa enggak ikut, kok malah tidur. Apa, bagaimana, saya tidak mengerti.”” kata Tumanurung beberapa saat setelah sidang ditutup. Tempo berusaha menemui hakim Arumningsih untuk meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan keburu pergi dari ruang sidang.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan atau penodaan agama, dan juga Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 107 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat, para pemimpin, para pengatur untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!