JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com- Rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan keuangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Jombang tahun Anggaran 2020. Yang dijadwalkan hari Senin (19/4/2024) pukul 10.00 WIB, di gedung DPRD batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib (tatib) DPRD. Dari jumlah anggota dewan 50 orang, yang hadir hanya 23 orang. Seharusnya anggota dewan yang hadir minimal 33 orang.
Gagalnya rapat paripurna ini terjadi setelah 27 orang anggota dewan dari berbagai fraksi melakukan pemboikotan menolak hadir dalam rapat. Hal ini dipicu rasa kekecewaan mereka dengan pihak eksekutif.
Meski pimpinan dewan sudah memberikan toleransi waktu 1 jam lamanya, tetap saja jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Rapat sedianya akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, namun setelah ditunda anggota DPRD yang hadir hanya sebanyak 23 kuorum tak juga terpenuhi.
Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, Sesuai jadwal, agenda tahunan itu seharusnya berlangsung pada Senin (19/04/2021) pukul 10.00 WIB. Namun, agenda itu terpaksa ditunda karena tidak memenuhi syarat jumlah anggota yang hadir atau tidak memenuhi kuorum.
“Paripurna ditunda hingga dua kali pada pagi. Rapat pertama ditunda pada pukul 10.00 WIB, karena kehadiran anggota dewan hanya 21 orang. Sesuai aturan, rapat paripurna bisa digelar minimal dihadiri 33 orang dari total 50 anggota DPRD Jombang.” Terangnya.
Menurut dia, oleh karena itu rapat paripurna diputuskan ditunda selama satu jam. Setelah satu jam anggota Dewan yang hadir hanya 23 orang. Karena rapat belum memenuhi kuorum Ketua DPRD kemudian kembali memutuskan rapat ditunda untuk 3 hari ke depan.
“Hal ini mengacu pada Pasal 77 ayat 3 tata tertif DPRD yang mengatur tentang paripurna. Yang intinya apabila rapat DPRD belum kuorum bisa ditunda paling banyak 2 kali. Masing-masing tidak lebih 1 jam. Pimpinan DPRD tadi menawarkan ke anggota, dan memutuskan untuk ditunda sampai dua hari ke depan.” Kata Mas’ud Zuremi di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Senin (19/04/21).
Menurut Mas’ud saat memimpin rapat paripurna berdasarkan daftar hadir, anggota dewan yang hadir hanya 23 orang, sedangkan 27 tidak hadir.
Menurut catatan absensi di Sekretaris DPRD Jombang, diketahui anggota DPRD yang tidak hadir tersebut, yakni Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi Gerindra 4 orang, dan Fraksi PKS-Perindo 5 orang.
Selain, dari Fraksi Golkar 4 orang, Fraksi Amanat Restorasi (PAN-NasDem) 2 orang, dan dari Fraksi PDI-P 7 orang.
Terpisah, Ahmad Tohari anggota dari Fraksi PKS-Perindo, mengatakan, aksi boikot parang anggota DPRD dengan cara tidak hadir dalam rapat paripurna tadi, memang disengaja. Hal ini sebagai bentuk protes terhadap pihak eksekutif atau Pemkab Jombang.
“Kami kecewa karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diberikan ke pihak legislatif. Kemudian, tidak adanya pemaparan LKPJ sebelum rapat paripurna digelar. Tahapan itu tidak dilakukan oleh Bupati Jombang. Sehingga DPRD merasa ada tahapan yang tidak dilakukan. Oleh karena itu kami memilih tidak hadir, karena ada prosedur yang tidak dilalui. Jadi aksi boikot ini sebagai protes kami,” terang Tohari.
Tohari mengaku, aksi protes tersebut, sudah dikomunikasikan dengan fraksi lainnya di DPRD.
“Kami memutuskan tidak hadir kembali ke rapat paripurna berikutnya, bila LHP BPK dan draf LKPJ Bupati tidak disampaikan terlebih dahulu sebelum rapat paripurna berlangsung. Sepanjang tuntutan kami tidak dipenuhi, dipastikan pemboikotan akan terjadi lagi. Bahkan saya prediksi yang tidak hadir akan bertambah lebih banyak.” Tegasnya. (Rin)