Hukrim  

3 Kali Mangkir, Bos BPR Legian Dijemput Paksa Kejari Denpasar

DENPASAR, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengeksekusi terpinana kasus kejahatan atau tindak pidana perbankan, Titian Wilaras (56) ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan Denpasar. Selasa (28/9/2021).

Upaya Kejari Denpasar untuk mengirim Titian Wilaras ke penjara tidaklah mudah. Pasalnya, Titian Wilaras yang sebelumnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Namun Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi, hasilnya Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir putusan PN Denpasar. Hakim tunggal MA menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Titian Wilaras. Dan terpidana Titian sempat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor, sehingga “memaksa” Kejari Denpasar mengambil langkah cegah tangkal.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, pelaksanaan eksekusi berlangsung, Selasa (28/9/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita. “Yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ucap Kajari Denpasar melalui siaran pers tertulis, Rabu (29/9/2021).

Pihak Kejari Denpasar melakukan pemanggilan eksekusi terhadap Titian Wilaras pada 31 Agustus 2021 agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin 6 September 2021. Namun saat itu ia tidak memenuhi panggilan.

Panggilan eksekusi ke 2 kembali diterbitkan pada 6 September 2021 dengan perintah terdakwa agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin 13 September 2021. Lagi-lagi terdakwa tidak memenuhi panggilan karena beralasan sakit.

Kejaksaan Negeri Denpasar kemudian melakukan panggilan eksekusi ke 3 yang diterbitkan pada 14 September 2021 dengan perintah Titian Wilaras agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin 20 September 2021. “Terdakwa tidak memenuhi panggilan karena dengan alasan sakit,” Terang Kajari Denpasar.

Sepekan kemudian, Selasa (28/9/2021), pihak keluarga terdakwa memberi informasi kepada Kasi Pidum dan jaksa eksekutor di mana terpidana Titian Wilaras dengan sukarela akan datang ke Kejari Denpasar pada sore hari. Namun sorenya, JPU mendapat informasi terpidana Titian Wilaras mengalami sakit karena tensi naik. Atas informasi tersebut, Kasi Pidum dan jaksa eksekutor melakukan pemantauan terhadap terpidana.

Setelah mendapat informasi kondisi terpidana Titian Wilaras membaik, sekitar pukul 21.00 Wita Kasi Pidum Kejari Denpasar bersama jaksa eksekutor Kejari Denpasar mengamankan Titian Wilaras di rumahnya Jalan Pantai Karang Sanur, Denpasar Selatan untuk dieksekusi.

Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1231 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020 terhadap terdakwa Titian dengan amar putusan.

Dimana dalam putusan itu majelis hakim tingkat kasasi menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar tersebut serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim kasasi juga menyatakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. BPR Legian ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50A Undang-undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai Dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Atas hal itu, Titian Wilaras divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Seperti diketahui, dalam sidang diungkap aksi Titian Wilaras yang dilakukan periode Agustus 2017-Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127 Denpasar. Terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

Pada saat terdakwa memerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana. Para saksi bersepakat pengeluaran dana BPR dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDB) tanpa disertai dokumen pendukung.

Selain itu juga tidak dilampirkan memo intern sesuai ketentuan yang berlaku di BPR Legian. Pecatatan sebagai BDB juga tidak sesuai PSAK Nomor 9 tentang penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.

Terdakwa menggunakan dana milik PT BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. Salah satunya untuk membeli mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mercy, Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya. Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!