Hukrim  

KPK Eksekusi Mantan Kabiro Umum Kemensos Ke Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi penerimaan suap terkait bansos sembako Covid-19 untuk Jabodetabek Adi Wahyono, dikeler menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang daring di KPK, Jakarta. (foto : Antara)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono, terpidana kasus korupsi penerimaan suap terkait bansos sembako Covid-19 untuk Jabodetabek, yang juga sebagai anak buah mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin, Bandung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pada Rabu (29/9), jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Adi Wahyono, dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9/2021) 

Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.  

Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Saat sidang pembacaan putusan pada 1 September 2021, majelis hakim memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

Dalam perkara tersebut, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara, terbukti menerima suap dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar, dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp 29,252 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 32,482 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan ‘fee’ sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia. Setelah ‘fee’ terkumpul maka Juliari menerima uang ‘fee’ secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar pada periode Mei-November 2020, melalui sejumlah perantara yaitu Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan ‘fee’ tersebut untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos.

Terkait perkara ini mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Juliari menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.

Sedangkan Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 450 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,56 miliar subsider 1 bulan kurungan. Matheus Joko juga menjalani hukuman di lapas Sukamiskin Bandung. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!