Hukrim  

10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK

Rombongan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Korupsi. di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sepuluh orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023, hari ini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepuluh anggota dewan tersebut merupakan tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.

Kesepuluh Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yakni Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR). Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, kesepuh orang tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021,” Kata Wakil Ketua KPK Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Alexander mengatakan, Untuk tersangka Indra Gani (IG), Ari Yoca Setiadi (AYS), Mardiansyah (MD), dan Muhardi (MH) akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Lalu untuk tersangka, Ishak Joharsah (IJ), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS) dan Fitrianzah (FR) bakal ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sedangkan untuk tersangka Subahan (SB), dan Priardi (PR) bakal ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. “Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” jelasnya.

Alex menerangkan bahwa para tersangka menerima total suap Rp5,6 miliar dari pihak swasta Rofi Okta Fahlefi (ROF). Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM) menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10% dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019,” jelas Alex.

Lalu, lanjut Alex, untuk pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi;

Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.

“Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan untuk para Tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar,” jelas Alex.

Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat disalah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim. “Dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta,” kata Alex.

Alen mengungkapkan peneriman uang oleh para Tersangka selaku Anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” pungkasnya.

Atas perbutanya, kesepuluh Anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sepuluh anggota DPRD tersebut menyusul pimpinannya yaitu ketua DPRD Muara enim Aries HB yang juga sudah terlebih dahulu dijebloskan kedalam bui dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang Tersangka. Mereka yakni Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).

Lalu, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS), pihak swasta Rofi Okta Fahlefi (ROF) dan Juarsah (JRH) yang terakhir menjabat sebagai Bupati Muara Enim.

Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!