4 Koruptor Proyek Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Bui

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, menuntut empat terdakwa kasus dugan korupsi dana hibah pembangunan mega proyek Masjid Sriwijaya Palembang, pidana penjara selama 19 tahun.

Keempat terdakwa, yakni : Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifuddin MF (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya), dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).

Tuntutan tesebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Naimullah SH MH dan Susanto Gani SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Klas 1 A Khusus Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).

Dan sidang tesebut dipimpin hakim Tipikor PN Palembang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, sedangkan keempat terdakwa dihadirkan secara virtual tersebut, dituntut pidana masing-masing selama 19 tahun penjara.

Menurut JPU Kejati Sumsel, bahwa para terdakwa sebagaimana fakta persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 19 tahun penjara, denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,”  kata JPU Naimullah dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Majelis Hakim Sahlan Effendi, Jumat (29/10/2021).

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa wajib mengganti uang kepada masing-masing terdakwa yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684 juta, Syarifuddin sebesar Rp1.030 miliar, lalu Yudi Arminto sebesar Rp 22,4 miliar dan Dwi Kridayani sebesar Rp 22 miliar.

“Dan apabila tidak sanggup membayar uang penggati, maka harta benda terdakwa dapat disita, namun apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama 9,5 tahun penjara,” Ucap JPU.

Menurut JPU,  pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa, karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, dan para terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya.

“Dan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa yakni merupakan tempat ibadah atas masjid,” kata JPU.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan tuntutan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Atas tuntutan tesebut, para terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing diberikan waktu tujuh hari guna mempersiapkan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU.

Untuk itu, majelis hakim mengetok palu sidang, dan menyebutkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari masing-masing penasihat hukum terdakwa. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!