Hukrim

Mantan Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Bui

×

Mantan Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan H Juarsah, menjalanai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Bupati Muara Enim, Juarsah dituntut lima tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasah di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Tak hanya itu, Juarsah juga dituntut membayar denda Rp 300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ricky B Magnaz menyebutkan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi yaitu melangar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kumulatif tentang gratifikasi, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.  Serta pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar. Bila tak dibayar, maka aset terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti. Bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama satu tahun,” Kata Ricky B Magnaz Ricky Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang tuntutan yang dibacaman di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (7/10/2021).

Menurut Ricky, selama proses persidangan terdakwa terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang dalam proyek pembangunan 16 paket jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Gratifikasi senilai Rp 3 miliar dari terpidana Robi Okta Fahlevi yang merupakan Pemilik PT Indo Paser Beton. Kemudian Juarsah juga menerima uang senilail Rp 1 miliar dan satu unit hanphone senilai Rp 17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan terpidana Elfin Muchtar.

Uang gratifikasi tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan biaya kampanye pencalonan istri dan anaknya sebagai anggota DPRD Kota Palembang dan Provinsi Sumsel.

Menurut JPU, dalam proses persidangan Juarsah selalu berbeli-belit, tidak berterus terang, dan tidak mengakui kesalahannya.

“Pertimbangan kami juga berdasarkan tuntutan perkara sebelumnya terhadap terpidana Ahmad Yani dan lain-lain. Pertimbangan lain hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korpsi. Kemudian selam persidangan terdakwa tidak jujur dan tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” Papar Ricky.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntuntan jaksa.

Untuk diketahui, Juarsah pernah menjabata Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim (2019 – 2020). Dan Juarsah baru menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif pada Jum’at (11/12/2020) lalu. Menggantikan Ahnad Yani Bupati Muara Enim yang dipenjara karena kasus korupsi yang sama. Saat Ahmad Yani tersandung kasus korupsi, Juarsah menjabat sebagai wakil bupati periode 2020 – 2023.

Kasus yang membelit Juarsah bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018 lalu.

Saat itu KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Ahmad Yani Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019,  Elfin MZ Muhtar Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Robi Okta Fahlefi Swasta (Pemilik PT Indo Paser Beton). Tersangka lain adalah Aries HB Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Lima tersangka tersebut mejalani sidang dan telah mendapatkan putusan bersalah oleh PN Tipikor Palembang.

Saat gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 1019. Sejak 20 Januari 2021, KPK menetapkan 1 orang tersangka yakni Juarsah Bupati Kabupaten Muara Enim yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek. Salah satunya adalah fee yang diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.

Selain itu selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 Juarsah juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Penerimaan “commitment fee” dengan jumlah sekitar Rp 4 Miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Setelah Juarsah ditetapkan sebagai tersangka, roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim diambil oleh Pemprov Sumetar Selatan. Pasalnya, Sekda Muara Enim sudah pensiun dan bupati definitif Juarsah ditahan menyusul Bupati sebelumnya, Ahmad Yani. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!