Pemerintah

400 Sertifikat Tanah dari Progam PTSL Tahun 2024 Dibagikan Pemdes Kepuhkembeng

×

400 Sertifikat Tanah dari Progam PTSL Tahun 2024 Dibagikan Pemdes Kepuhkembeng

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penyerahan sertifikat tanah dari program PTSL di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan disaksikan oleh pihak Pertanahan ATR BPN Kabupaten Jombang. Nampak Ketua Panitia PTSL Subarno (Kiri Topi Hitam)(Aini/Nusantara Pos)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang menjelang akhir tahun ini merealisasikan program pemerintah dengan menyerahkan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2024 kepada warganya.

Kegiatan penyerahan program PTSL disaksikan oleh pihak Pertanahan ATR BPN Kabupaten Jombang, bertempat di Kantor Balai Desa Kepuhkembeng, yang dihadiri sekitar 400 calon penerima sertifikat. Kamis, (5/12/2024).

Program PTSL yang dikenal masyarakat sebagai sertifikasi tanah, ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terhadap hak atas kepemilikan tanah.

Tentunya, program PTSL ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat Desa Kepuhkembeng, karena dinilai dapat memberikan rasa aman dalam kepemilikan tanah, serta mencegah terjadinya konflik kepemilikan yang sering kali terjadi.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah dari program PTSL di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan disaksikan oleh pihak Pertanahan ATR BPN Kabupaten Jombang. (Aini/Nusantara Pos)

Kepala Desa Kepuhkembeng, Suprapto menyampaikan terima kasih kepada panitia dan semua pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan program PTSL ini dari tahap awal hingga selesai.

“Pemerintah Desa (Pemdes) Kepuhkembeng mendapatkan kuota sebanyak 1.000 sertifikat program PTSL. Alhamdulillah, hari ini kita telah menyerahkan 400 sertifikat kepada warga,”katanya.

Dijelaskan Kades Suprapto, sertifikat tanah bukan hanya sekedar dokumen, tetapi sebagai bukti sah kepemilikan yang dapat melindungi hak-hak masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembagian seluruh kuota sertifikat ini sesuai target yang telah ditetapkan,” ucapan Kepala Desa Kepuhkembeng Suprapto (Glitu).

Menurutnya, bahwa program PTSL ini merupakan langkah besar dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada warga.

“Dengan kepemilikan tanah yang jelas, maka masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan, termasuk perbankan dan pengembangan usaha. Ini adalah langkah maju bagi desa kami,”tuturnya.

Oleh karena itu, Suprapto juga menekankan bahwa program PTSL ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap, seluruh kuota 1.000 sertifikat tanah ini bisa selesai dan diserahkan kepada warga Desa Kepuhkembeng,”imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Subarno menjelaskan, bahwa proses pendaftaran tanah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan instansi terkait.

“Kami telah bekerja keras dengan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa semua proses pembagian sertifikat tanah program PTSL berjalan dengan baik dan lancar,”ujarnya

Menurutnya, proses pengukuran dan administrasi untuk pendaftaran program PTSL berjalan dengan baik, karena ini adalah bentuk kerjasama antara panitia, pemerintah desa, dan warga.

“Kami berharap, masyarakat dapat menyimpan dan memanfaatkan sertifikat tanah ini dengan sebaik-baiknya,”pesannya.

Diperkirakan sisa kuota 600 sertifikat akan segera dibagikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Hadir pada acara penyerahan sertifikat tanah program PTSL, diantaranya: Kepala Desa beserta Perangkat Desa Kepuhkembeng, BPN Jombang, panitia program PTSL, dan 400 warga penerima program PTSL.

*Aini**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!