PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Doni SH, mantan anggota DPRD Palembang dalam kasus narkoba, Kamis (15/4/2021).
Selain Doni, empat terdakwa lainya yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi, dan Yati Suherman. Mereka terbukti turut terlibat dalam kasus narkoba, juga di vonis mati.
Pembacaan vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021).
Identitas kelima terdakwa yang divonis mati adalah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi.
Untuk diketahui kasus ini bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan Riau, Puncak Sekuning, Kelurahan 26 Ilir D1, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Sumsel.
Sebelum ditangkap petugas BNN Sumsel, aparat telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di kawasan jalan tersebut.
Setelah mengetahui target, petugas BNN Sumsel langsung menyergap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut.
Sehingga dari perkembangan kasus tersebut didapatlah enam orang terdakwa, di mana salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang Doni, SH ia ditangkap saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang. (Jn)








