Hukrim  

Bawa 20 Ekstasi, Empat Pemuda di Palembang Diringkus Polisi

Empat pelaku pengedar ekstasi di Palembang, Danile Agustin, Rahmad Hidayatullah (28), Yuda Indah Utami, dan Hendri, diamankan polsek Gandus Palembang.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Empat pemuda di Palembang, Sumatra selatan (Sumsel) diringkus jajaran Polsek Gandus Palembang. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa 20 butir ekstasi.

Keempatnya yakni Danile Agustin (26), Rahmad Hidayatullah (28), Yuda Indah Utami (26) dan Hendri (31). Keempatnya ditangkap di Jalan Letnan Kadir tepatnya bawah Jembatan Musi 2 Palembang.

Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto mengatakan, penangkapan berawal saat anggota melakukan razia rutin di kawasan bawah Jembatan Musi II. Saat itu, mereka mencurigakan karena menghindari razia malam.

“Anggota kita curiga karena salah satu pelaku bernama Rahmad terlihat membuang bungkusan yang mencurigakan. Setelah diminta berhenti dan dilakukan pemeriksaan, ternyata bungkusana yang mereka buang berisi 20 butir pil ekstasi.” Kata Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalezi, Saptu (12/2/2022).

Atas kejadian ini, Keempatnya langsung diangkut ke Mapolsek Gandus Palembang, untuk proses hukum lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui barang tesebut adalah milik mereka.” Terang Kusyanto.

Menurut AKP Kusyanto, pengakuan pelaku ekstasi yang mereka bawa rencananya untuk digunakan bersama temannya. Untuk dikonsumsi sama-sama di acara orgen tunggal.

“Dalam kasus ini, selain mengamankan 4 orang pelaku dan ekstasi, anggota kita juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya : satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol BG 2355 IW, dan satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3565 JAB,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  keempatnya dijerat pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!