Hukrim

Jual Pertalite Oplosan, Emak-Emak di Muba Diringkus Polisi, Untung Rp 75 Juta Perbulan

×

Jual Pertalite Oplosan, Emak-Emak di Muba Diringkus Polisi, Untung Rp 75 Juta Perbulan

Sebarkan artikel ini
Inilah tampang Sri Wahyuni binti Badran Rasyid warga Muba pelaku penjual BBM oplosan.

MUSI BANYUASIN, NusantaraPosOnline.Com-Seorang emak-emak bernama Sri Wahyuni binti Badran Rasyid, di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba.

Wanita berusia 40 tahun ini ditangkap Polres Muba karena menjalankan bisnis ilegal yakni menjadi produsen sekagus penjual bahan bakar minyak (BBM) oplosan jenis Pertalite. Dari bisnis haram ini, Sri Wahyuni bisa meraup keuntung Rp 75 setiap bulan.

Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba IPDA Joharmen, membenarkan adanya penangkapan pelaku penjual BBM oplosan jenis Pertalite.

“Ya benar, kita sudah mengamankan seorang ibu rumah tangga dalam kasus produksi dan jual-beli Pertalite oplosan. Kegiatan menjual BBM oplosan itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2020 lalu,”,” kata Joharmen, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Joharmen, dalam menjalankan aksinya, Sri memproduksi Pertalite oplosan dengan cara mencampur Pertalite asli dengan minyak sulingan ilegal dan zat pewarna yang dia beli secara online. Hal tersebut dilakukan agar Pertalite oplosan tersebut menyerupai Pertalite asli milik Pertamina yang berwarna biru.

Puluhan jerigen berisi BBM oplosan yang diamankan polisi

“Jadi BBM oplosan yang dia produksi dan dia jual itu merupakan oplosan dari Pertalite asli, dengan minyak ilegal hasil sulingan, dan zat pewarna yang dia beli dari secara online. Berdasarkan keterangan tersangka, agar warnanya mirip Pertalite asli (biru). Untuk takarannya hanya dikira-kira saja,” terangnya.

Dalam kurun waktu 1 bulan, Sri bisa menjual 30 drum BBM oplosan, dan mendapat keuntungan Rp 75 juta per bulan dari hasil jualannya.

“Dalan satu hari Sri berhasil menjual minimal 1 drum, jadi jika dikalikan 1 bulan berarti 30 drum, yang totalnya Rp 75 juta per bulan keuntungan yang didapat,” Ujarnya.

Kasi Humas Polres Muba Iptu Nazzarudin, membenerkan Terbongkarnya aksi Sri, bermula adanya informasi mengenai ruko di Jalan Palembang-Jambi Km 105, Desa Suka Maju, Babat Supat Muba, yang mengadakan kegiatan ilegal tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan, ternyata memang benar telah terjadi aktivitas tersebut, meniru atau memalsukan BBM jenis Pertalite yang diperjualbelikan,” kata Nazzarudin.

Dalam penggerebekan, polisi menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti 11 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM oplosan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan kegiatan ilegal tersebut.

“Pelaku langsung dibawa ke Polres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, Sri sudah kita tahan. Sri dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.” Ujar Nazzarudin. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!