MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Kasus dugaan korupsi dana BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaran Pendidikan) di SMKN 10 Kota Malang Jawa timur, tahun tahun anggaran 2019-2020, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,2 miliar. Kembali menyeret nama baru sebagai tersangka.
Kali ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menetapkan satu orang tersangka baru yakni Arif R (37), Wakil Kepala Sekolah Bagian Sarana dan Prasarana (Wakasarpras) SMKN 10 Malang.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Arif R warga warga Perumahan Prima Ragil Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang ini, langsung mengenakan Rompi ‘keramat’ berwarna merah khas Kejaksaan bertuliskan Tahanan Kejari Malang, langsung digelandang ke Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Guna menjalani masa penahanannya sebelum masuk keranah persidangan.
Sebelumnya, Kejari Malang terlebih dulu menahan tersangka Dwijdjo Lelono, selaku Kepala SMKN 10 Kota Malang berinisial DL. Selama proses hukum, tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang selama 14 hari ke depan.
“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka AR (Arif R) yang kita tetapkan Jumat kemarin.” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, Senin (28/6/2021).
Penahanan terhadap tersangka Arif, dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Dia (Arif) datang tanpa didampingi kuasa hukum, kami periksa sejak pukul 09.00 tadi,” terang Andi.
Andi, mengaku, dalam kasus ini kejaksaan telah memeriksa saksi lanjutan terkait keterlibatan Arif R dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar itu. Ada empat saksi yang merupakan perusahaan rekanan dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10 Malang.
“Peraran tersangka Arif R dalam kasus ini, berperan mengurus administrasi untuk meminjam nama perusahaan rekanan untuk mengerjakan proyek perbaikan dan pembangunan gedung di SMKN 10 Malang.” Ujarnya.
Ada empat orang kami periksa lagi. Yakni dari rekanan yang dipinjam namanya itu saya lupa namanya ada yang CV dan PT begitu. Nanti ada dua berkas kami pisahkan. Pertama tersangka DL dan kedua tersangka Arif R ini,” Kata Andi.
Berdasar hasil pemeriksaan saksi, tersangka Arif R adalah sosok yang berperan untuk mencari nama perusahaan yang dapat dipinjam namanya saja, tanpa diberikan peran untuk mengerjakan proyek.
“Setidaknya ada 11 nama rekanan perusahaan yang dipinjam namanya untuk memuluskan tindak pidana korupsi tersebut. Belasan perusahaan kemudian mendapatkan komisi 2,5 persen dari setiap total dana proyek pengerjaan.
“Jadi perannya itu mencari perusahaan yang bisa dipakai, atau istilahnya dipinjam bendera tapi perusahaannya tidak tahu menahu proyek itu. Semua dikerjakan oleh DL dan juga orang kepercayaannya,” tutur dia.
Setelah penahanan terhadap Arif, pemeriksaan terhadap saksi lain masih akan terus dilakukan Kejari Kota Malang. “Hari ini ada empat dari rekanan (yang diperiksa), tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Jadi kita lihat nanti, sekarang proses hukum terus berjalan,” tutur dia.
Atas perbuatannya kini, Arif terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ags)






