Hukrim  

Kasus CSR PT Cheil Jedang Ploso, Polisi Panggil Direktur Dan Bendahara BUMDes Jatigedong

Ketua LPHM Pandawa Cucuk bersa Hendro anggota BPD Desa Jatigedong. Saat menyampaikan Pengaduan ke Polres Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Jombang, memanggil dan memeriksa dua orang pengurus Badan usaha milik desa (BUMDes) Aneka Usaha, Desa Jatigedong Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Rabu (30/6/2021).  Terkait dugaan korupsi dana BUMDes tahun 2020 sebesar Rp 1.449.118.317, yang berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Cheil Jedang Ploso (PT CJ Ploso), atau perusahaan asing yang ada didesa setempat.

Dua orang yang dipanggil dan diperiksa tersebut, yakni, Sudikri selaku Direktur BUMDes Aneka Usaha tahun 2020, dan  Aris Dwiyanto selaku Bendaharanya BUMDes Aneka Usaha tahun 2020 sampai sekarang.

Sebelumnya, penyidik Polres Jombang, juga telah memangil Cucuk Wahyu Rianto ketua LPHM Pandawa; Hendro selaku anggota BPD Desa Jatigedong; dan Jailani selaku tokoh masyarakat yang di anggap tahu tentang pengelolaan BUMDes Aneka Usaha, selaku pihak pelapor .

Terkait hal tersebut Sudikri selaku Direktur BUMDes Aneka Usaha tahun 2020, membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh Penyidik Satreskrim Polres Jombang.

“Ya benar hari ini saya dipanggil Satreskrim Polres Jombang dan ditanya tentang pertanggungjawaban ketika saya menjabat sebagai Direktur BUMDes Aneka Usaha sampai bulan Juli 2020, semua data sudah saya serahkan ke penyidik. Dan terkait LPJ (Laporan pertanggungjawaban) bulan Agustus – Desember 2020 itu tanggung jawab Bendahara karena belum ditunjuk Direktur BUMDes baru.” Kata Sudikri, saat dihubungi melalui sambungan Telepon Seluler. Rabu (30/6/2021).

Sementaraitu Bendahara BUMDes Aneka Usaha Aris Dwiyanto, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan hari ini oleh Polisi, melalui Telepon Seluler, terdengar nada panggil namun tidak diangkat, dan ketika dikirimi pesan WhatsApp juga tidak dibalas.

Kasatreskrim Polres Jombang,  AKP Teguh, juga membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengatakan hari ini memang ada permintaan keterangan kepada Sudikri dan Aris Dwiyanto pengurus BUMDes Aneka usaha Desa Jatigedong kecamatan Ploso.

“Iya betul hari ini Rabu 30 Juni 2021 kami ada permintaan keterangan dua orang pengurus BUM Des, namun kita masih mengumpulkan alat bukti,” Terang AKP Teguh, melalui pesan WhatsApp. Rabu (30/6/2021).

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 24 Mei 2021 lalu pengurus BUMDes Aneka Usaha, dilaporkan ke Polres Jombang, oleh Lsm LPHM Pandawa, dan warga desa setempat.

Koordinator Lsm LPHM Pandawa, Cucuk Wahyu Riyanto, mengatakan Pengurus BUMDes Aneka Usaha, kami laporkan ke Polres Jombang, atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Aneka Usaha tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317.

“Mereka kami laporkan ke Polres Jombang, surat laporan Lsm LPHM Pandawa nomer 022 /LPHM/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021 lalu. Pengurus BUMDes kami laporkan, atas dugaan penyimpangan dana BUMDes Aneka Usaha tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317. Karena sudah satu tahun lebih anggaran tersebut, tidak jelas, peruntukanya. Kami berharap Polres Jombang mengusut kasus ini.” Kata Cucuk, Selasa (1/6/2021) lalu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini berawal tahun 2020 lalu BUMDes Aneka Usaha, mendapatkan uang CSR dari PT CJ Ploso, sebesar Rp 1.494.118.317.

“Uang CSR tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317 didapatkan dari hasil kerja sama antara BUMDes Aneka Usaha dan PT CJ Ploso. Kerja sama tersebut dalam bentuk pengelolaan / penjualan scrap (limbah PT CJ Ploso, berupa kertas, plastik, besi  dll). Nah dari hasil kerja sama penjualan scrap tersebut tahun 2020 BUMDes Aneka Usaha, mendapatkan hasil Rp 1.494.118.317. Pengelolaan uang ini  sampai hari ini tidak jelas, dan sampai hari ini pengurus BUMDes tidak bisa mempertanggung jawabkan uang ini.” Terangnya.

Yang lebih parah lagi sejak 2020 sampai hari ini pengurus BUMDes juga tidak pernah membuat laporan pengelolaan dana BUMDes.

“Padahal dalam AD/ART BUMDes pengurus atau pengelola BUMDes wajib melaporkan perkembangan usaha dan keuangan BUMDes kepada masyarakat, melalui musyawarah desa dengan melibatkan masyarakat. Minimal dua kali dalam 1 tahun. Sedangkan BUMDes Aneka Usaha, sejak tahun 2020 sampai sekarang tak pernah membuat laporan perkembangan usaha dan keuangan. Jadi kita curiga dana BUMDes tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317 diselewengkan. Oleh karena itulah kami bersama warga melaporkan Pengurus BUMDes ke Polres Jombang.” Ujarnya.

Cucuk, mengaku sebelum melapor ke Polres Jombang, pihaknya bersama warga pernah mempertanyakan pengunaan dana BUMDes tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317, kepada Kades Jatigedong, dan pengurus BUMDes. “Namun hasilnya tidak jelas, dan mereka tak bisa mempertanggung jawabkan uang itu. Oleh karena itulah kita laporkan ke Polisi. Kami bersama warga desa Jatigedong, berharap Polisi segera mengusut kasus ini.

Ia juga menegaskan BUMDes Aneka Usaha, merupakan badan usaha milik desa, yang ditunjuk oleh Kades Jatigedong Siti Junaidah, untuk mengelola scrap dari PT CJ Ploso. Dan kerja sama pengelolaan scrap antara PT CJ Ploso dan BUMDes adalah termasuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, atau CSR dari PT CJ Ploso, kepada warga desa Jatigedong.

“Pemdes Jatigedong kan tidak boleh mengelola CSR secara langsung, oleh karena itulah Siti Junaidah sejak menjabat Kades Jatigedong tahun 2020, ia menunjuk BUMDes untuk mengelola scrap. Dan Kades Siti Junaidah, menunjuk pengurus BUMDes yang baru. Pengurus yang ditunjuk Kades adalah orang dekat Kades Siti Junaidah.” Pungkasnya.

Sebagai informasi setelah kasus BUMDes Aneka Usaha memanas, puncaknya pada hari Senin malam, tanggal 31 Mei 2021, diadakan Musdes dikantor desa Jatigedong, membahas masalah LPJ BUMDes Aneka Usaha.

Acara dihadiri perwakilan Inspektorat Jombang Eko Prasetyo kabid Investigasi, kabid pemberdayaan masyarakat desa DPMD Nurkhasanah, Camat Ploso Suwigyo, Kapolsek Ploso Paidi S. SH, Danramil Ploso, Kepala Desa Jatigedong Siti Junaidah, Kasun, Ketua RT/RW se Desa Jatigedong, Ketua BPD dan anggota, serta tokoh masyarakat Jatigedong. Namun dalam rapat tesebut tidak menghasilkan keputusan apa-apa. Bahkan rapat berjalan ricuh.

Kericuhan dalam rapat terjadi karena warga yang emosi lantaran Pengurus BUMDes Anaka Usaha, dan Pemerintah desa setempat, tidak bisa mepertanggungjawabkan uang BUMDes tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317 yang berasal dari CSR PT CJ Ploso.

Dan hingga kini uang tersebut tidak bisa pertanggungjawabkan oleh pengurus BUMDes dan Pemdes Setempat, sehingga CSR dari PT Cheil Jedang Ploso, ini berakhir dengan laporan polisi. Saat ini kasus ini sedang ditangani Polres Jombang. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!