MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melaporkan kasus kasus penyalahgunaan Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Desa Kangoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Yang merugikan sekitar 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dananya diselewengkan oknum.
Mensos Risma, mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. “Terus saya sampaikan ke Mabes Polri. Kemudian saya diminta langsung ke Polres Malang dan kemudian diproses satu minggu prosesnya,” kata Risma, Selasa (29/6/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana PKH, ini dilakukan salah satu oknum pendamping PKH di Desa Kanigoro. Dana yang diselewengkan terjadi selama dana bantuan PKH periode tahun 2017-2020 kepada sekitar 32 KPM.
“Saya yakin ini tidak terjadi di sini saja. Di daerah lain ada ini Polres Malang paling cepat. 32 KPM yang total dirugikan tapi yang tidak diserahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) itu 14. KKS digunakan sebagai kartu untuk mengambil bantuan tunai program PKH per tiga bulannya.” Kata Risma.
Mantan walikota Surabaya ini, menyebutkan, nominal kerugian bervariasi. Sebab, setiap tahunnya ada KPM yang tidak menerima uang Rp 3 juta sebagai uang bantuan PKH.
“Ya bermacam-macam tergantung komponennya. Ada tadi yang disable (penyandang disabilitas) setiap bulan menerima Rp 250 ribu. Kalau tiga bulan Rp 750 ribu dan tahun itu Rp 3 juta,” kata dia.
Ia berjanji, jika kasus dugaan penyalahgunaan dana PKH ini nanti terbukti, ia akan langsung mencopot jabatan oknum pendamping PKH tersebut.
“Kalau nanti terbukti, oknum pendamping PKH yang bersangkutan pasti kami berhentikan sebagai pendamping. Karena masih banyak kok yang mau jadi pendamping. Kalau tidak ikhlas silahkan mengundurkan diri,” Ujarnya.
Ditempat Terpisah Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony K. Baralangi, mengtakan, dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sedikitnya 30 orang sebagai saksi untuk menyelidiki kasus itu.
“Berikut dengan barang bukti yang sudah kita amankan ada beberapa buku rekening. Termasuk KKS yang seharusnya diterima penerima manfaat namun dialihkan dan digunakan seseorang. Dan oknum pedamping PKH tersebut bakal segera ditetapkan tersangka.” kata dia.
Dony mengku, pihaknya sekarang tinggal menunggu hasil audit (kerugian uang yang diselewengkan oknum pendamping) dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur. “Setelah itu, kami akan gelar penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” Tuturnya.
Ia juga menambahkan, perkiraan sementara total kerugian dalam kasus ini, melalui koordinator PKH Kabupaten Malang diperkirakan sekitar Rp 450 juta itu periode 2017-2020. tutupnya. (Ags)