Hukrim

Kejati Jatim Tahan Satu Orang Tersangka Baru Pembobol Bank Jatim

×

Kejati Jatim Tahan Satu Orang Tersangka Baru Pembobol Bank Jatim

Sebarkan artikel ini
AN salah seorang tersangka kasus pembobolan bank Jatim cabang Kepanjen, Malang. Digiring menuju tahanan. Senin (20/09/2021).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan AN seorang tersangka baru kasus kredit fiktif dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit, di Bank Jatim, cabang Kepanjen, Malang, Senin (20/09/2021).

AN ditahan usai menjalanai pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, oleh pihak penyidik Kejati Jatim. AN lalu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya awak media.

Penahanan tersangka AN adalah merupakan hasil pengembangan kasus yang sama dengan tersangka CF yang sudah terlebih dahulu di tahan Kejati Jatim, yankni pada tanggal 16 september 2021 lalu.

Koordinator Pidsus Kejati Jatim Teguh Ananto, mengatakan, penahanan terhadap tersangka AN untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara ini. “Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan,”kata Teguh.

Ditempat yang sama Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyebutkan, penahanan tersangka AN dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa tersangka selama kurang lebih 5 jam.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AN telah diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 wib dan selesai pukul 15.00 wib. Setelah selesai pemeriksaan tersangka kemudian menjalani swab tes antigen di Poliklinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif,” Ujar Fathur.

Tersangka AN dan CF ini merupakan debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp 11 milya lebih. Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit.

Selain itu, mereka diketahui bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 11 miliar rupiah.

Tim Penyidik Pidsus juga telah menahan 5 orang tersangka lain dalam kasus ini. Mereka terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!