Hukrim

Korupsi Rp 13,3 Miliar, Eks Bupati Kuansing Mursini Dituntut 8,5 Tahun Bui

×

Korupsi Rp 13,3 Miliar, Eks Bupati Kuansing Mursini Dituntut 8,5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Kuansing Mursini Kenakan Rompi Orange. ist

KUANSING, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Mursini, menjalani sidang tuntutan, kasus dugaan korupsi dana kegiatan sekretariat daerah (setda) yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mursini dengan dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Sidang tuntutan yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (20/12/2021). Jaksa penuntut umum dari Kejati Riau dan Kejari Kuansing hadir secara langsung. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan kelas I Sialang Bungkuk Pekan baru.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa Mursini selaku Kepala Daerah atau Bupati Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2016-2021. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing tahun 2017. Atas perbuatannya Mursini merugikan negara Rp 13,3 miliar.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Mursini bersalah melakukan rasuah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair JPU, yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” Ucap JPU Imam Hidayat dalam persidangan.

Tak hanya itu, JPU juga meminta terdakwa untuk dihukum membayar denda sebesar Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000 subsidair 4 bulan kurungan. Kata Imam Hidayat Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kuansing itu.

Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (29/12/2021) mendatang.

Untuk diketahui, Mursini disebut korupsi pada 6 kegiatan di Setda Kuantan Singingi. Ada sejumlah nama yang disebut menerima dana tersebut, antara lain mantan Plt Sekda Muharlius, Kabag Umum M Saleh, Bendahara Ferdi Anantha, PPTK kegiatan Heti Herlia, dan Yuhendrizal.

Kelima pejabat yang disebut jaksa telah terbukti menerima dana dan sudah dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap. Mursini adalah terdakwa yang keenam dalam kasus tersebut.

Selain itu, ada pihak dari DPRD Kuansing yang menerima aliran dana. Ada nama Ketua DPRD saat itu Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali ada dalam dakwaan JPU,” katanya.

Dana kegiatan Setda juga disebut mengalir ke istri Mursini. Jaksa mengatakan seluruh dakwaan akan dibuktikan dalam persidangan.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Mursini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Kuansing. Ada sejumlah orang yang diperiksa, termasuk mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, yang kini menjabat bupati.

Untuk mempercepat penanganan, kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setda itu kemudian ditangani tim gabungan Kejari Kuansing, Kejaksaan Tinggi Riau, dan tim Kejaksaan Agung lewat supervisi.

Mursini sendiri dijerat sebagai tersangka setelah ada putusan pengadilan terhadap terdakwa lain yang terlibat kasus lebih dulu dijebloskan ke penjara. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!