Nasional

PLN Digugat Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Wanprestasi

×

PLN Digugat Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Wanprestasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-PT PLN (Persero) kembali tersandung masalah hukum. Hal ini karena perusahan plat merah tersebut, digugat oleh Sariyati Magdalena di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan Sariyati Magalena ini terdaftar dengan nomor 793/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada 16 Desember 2021.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/12), penggugat menunjuk Rakhmad Widodo sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

Dalam petitumnya, terdapat tiga poin yang diminta kepada PN Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji. Ketiga, menyatakan penggugat adalah pembeli beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum.

Seperti melansir cnnindonesia.com, Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN, Agung Murdifi sudah dihubungi untuk mengonfirmasi masalah ini, namun, belum ada jawaban terkait gugatan tersebut.

Sebelumnya PLN juga mendapatkan gugatan dari organisasi Patriot Muda Demokrat ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 4 Januari 2021 lalu.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!